
1. Kronologi dan Aksi Viral
- berita-jabar.org – Pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sebuah video berdurasi kurang dari satu menit merekam Casmari, Kepala Desa Karangsari, tengah melempar uang ke kerumunan di sebuah tempat hiburan malam di Cirebon.
- Video tersebut langsung viral di media sosial, memicu pro dan kontra di masyarakat.
2. Pengakuan Casmari
- Casmari mengakui bahwa dirinya dalam video tersebut dan saweran uang adalah spontan, bukan direncanakan. “Secara tak sadar… di diskotik kan suasananya seperti itu…”.
- Ia menegaskan uang yang digunakan berasal dari kantong pribadinya, bukan dana desa.
- Sebelum menjabat, Casmari pernah melakukan saweran hingga Rp15 juta; kali ini yang disebar diperkirakan Rp1–3 juta.
3. Status Gaji dan Filantropi
- Casmari menyatakan sejak menjabat pada 2023, ia tidak mengambil gaji kepala desa. Dana tersebut disalurkan untuk fakir miskin, anak yatim, rehab rumah tidak layak huni, dan perbaikan jalan.
4. Tindakan Resmi Pemkab Cirebon
- Kamis, 12 Juni 2025, DPMD Kabupaten Cirebon memanggil Casmari sekitar pukul 13.30 WIB untuk klarifikasi. Ia hadir pukul 14.15 WIB dan mengakui perbuatannya serta menjelaskan penggunaan dana pribadi.
- Kasubbid Administrasi, Dani Irawadi, menyatakan tidak ada larangan tertulis dalam Perbup 155/2020 terkait perilaku semacam itu, namun secara moral sebagai pejabat publik, tindakan tersebut dinilai tidak pantas.
5. Etika dan Sanksi Moral
- Meskipun tak melanggar undang-undang, Dani menyoroti pentingnya figur kepala desa menjaga marwah dan memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
- Casmari telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi, dan pihak DPMD menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif jika kejadian serupa terulang.
6. Analisis dan Reaksi Publik
- Aksi saweran oleh Casmari, Kepala Desa Karangsari, viral di media sosial.
- Meski spontan dan menggunakan dana pribadi, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan etika pejabat publik.
- Pemkab Cirebon telah memanggilnya dan memberi peringatan moral serta administrasi, serta meminta ia menandatangani komitmen tidak mengulanginya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pejabat desa tidak hanya diukur dari legalitas, tetapi juga tanggung jawab moral dan citra publik. Harapannya, ke depan, figur publik lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama di tempat umum yang mudah terekam dan viral.
Baca juga: Tiga Perusahaan Tekstil Buka Lowongan Pekerjaan di Bandung
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat