
berita-jabar.org, JAWA BARAT 25 Juli 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling, yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan. Berikut informasi lengkapnya:
Menurut rilis terbaru, Samsat Keliling hari ini beroperasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. Layanan diselenggarakan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, tergantung lokasi, misalnya:
– Kota Cirebon: depan Lapas Kesambi, jam 08.00–14.00 WIB
– Kabupaten Cirebon: Desa Bode Lor dan Kecamatan Plered, jam 09.00–14.00 WIB
– Ciledug: depan Alfamart Sukadana (jam 08.00–11.00 WIB) dan Alfamart Gebang Udik (08.30–11.00 WIB)
– Indramayu: Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Pabean Ilir, dan Indomaret Kepandean, pada jam 08.00–14.00 WIB
– Haurgeulis: pertigaan Gantar (09.00–12.00 WIB)
– Majalengka: di UD Baribis (08.30–11.30 WIB) dan Auto 2000 Jatiwangi (08.30–11.00 WIB)
Tidak hanya itu, layanan serupa juga tersedia di kota/kabupaten lain seperti Bandung, Bandung Barat, Tasikmalaya, Cianjur, Sukabumi, Purwakarta, Pangandaran, dan Depok. Jadwal lebih rinci dapat dicek melalui situs resmi samsatkeliling.info atau Bapenda Jabar sebelum berkunjung, karena jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu‑waktu.
Layanan ini meliputi pembayaran PKB, pengesahan STNK tahunan, dan pembayaran SWDKLLJ. Tujuannya adalah jemput bola agar wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat, terutama bagi mereka yang jauh dari pusat layanan. Dengan demikian, biaya dan waktu bisa lebih efisien.
Sebelum datang, pastikan membawa semua persyaratan berikut:
– STNK asli serta fotokopinya
– KTP pemilik asli dan fotokopi
– Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau SKKP tahun terakhir
– BPKB atau bukti kepemilikan (jika diminta) dan fotokopi
– Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan KTP
– Untuk WNA, dokumen imigrasi terkait juga diperlukan
Prosedur Pelayanan:
– Hadir di lokasi layanan sesuai jadwal yang diumumkan.
– Serahkan berkas kepada petugas Samsat Keliling.
– Tunggu perhitungan pajak sesuai SKPD.
– Lakukan pembayaran di tempat.
– Ambil STNK yang sudah diperpanjang serta bukti bayar. Biaya sama dengan kantor Samsat induk; tanpa biaya tambahan, namun lebih hemat waktu dan biaya ongkir.
Selain itu, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, telah diperpanjang hingga 30 September 2025. Program ini memberikan penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda cukup bayar pajak tahun berjalan saja (2025).
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bandung & Cimahi Sambut Warga pada 26 Juli 2025
Baca berita dan informasi lainnya hanya di berita-jabar.org