
berita-jabar.org, 30 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Melalui pengumuman resmi yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Pasalnya, program pemutihan tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan (BBNKB) untuk kendaraan bekas luar daerah yang hendak diregistrasi di Jawa Barat.
Perpanjangan program ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, sejak peluncurannya pada Maret 2025, antusiasme masyarakat terhadap pemutihan sangat tinggi. Kantor Samsat di berbagai daerah seperti Bandung, Bekasi, hingga Cirebon dilaporkan mengalami lonjakan kunjungan.
Meskipun awalnya direncanakan berakhir pada 31 Juli 2025, Pemprov Jabar akhirnya memutuskan untuk memberikan waktu tambahan selama dua bulan. Tujuannya adalah agar lebih banyak warga dapat memanfaatkan kesempatan ini, terlebih bagi yang sebelumnya terkendala waktu atau belum mengetahui adanya program tersebut.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, setidaknya terdapat tiga jenis insentif yang diberikan:
- Penghapusan denda pajak kendaraan untuk semua kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
- Penghapusan BBNKB ke-2, khusus bagi kendaraan yang dibeli dari luar daerah dan hendak balik nama ke wilayah Jawa Barat.
- Diskon pokok pajak progresif, untuk pemilik kendaraan lebih dari satu dengan nama yang sama.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, pemberlakuan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendorong pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Salah satu hal yang menjadi daya tarik program ini adalah kemudahan prosedur. Wajib pajak cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB asli ke kantor Samsat terdekat. Tidak perlu surat tambahan atau rekomendasi khusus dari instansi lain.
Bapenda juga telah menyiapkan layanan online melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat untuk mengecek besaran pajak serta denda yang dihapus. Namun, untuk proses pembayaran dan penghapusan denda, wajib pajak tetap diminta datang langsung ke Samsat.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini mengaku sangat terbantu. Salah satunya, Andri (45), warga Cimahi, mengatakan bahwa ia akhirnya bisa melunasi pajak motornya yang tertunggak 3 tahun tanpa dikenakan denda.
“Biasanya saya ragu-ragu mau bayar karena dendanya cukup besar. Tapi sekarang jadi ringan, dan prosesnya juga cepat,” ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan hingga 30 September 2025, masyarakat Jawa Barat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Selain bisa menghindari sanksi tilang dari kepolisian karena keterlambatan pajak, program ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan solutif.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses laman resmi bapenda.jabarprov.go.id atau datang langsung ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Gubernur Jabar Luncurkan Sistem Lamaran Kerja Online Mulai Agustus 2025
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat