
berita-jabar.org, 31 Juli 2025 – Penyelidikan Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat Perdagangan Bayi yang memperdagangkan bayi-bayi asal Jawa Barat ke Singapura dengan modus adopsi ilegal. Harga yang ditawarkan sangat fantastis: lebih dari 20.000 Dolar Singapura, atau setara Rp 250 juta lebih per bayi.
Kasus ini bermula ketika tersangka berinisial AF merekrut ibu hamil melalui grup Facebook “Adopsi Harapan Amanah”. Setelah itu, komunikasi berlanjut via WhatsApp dan ditempuh dengan pendekatan tatap muka. Tak lama, barang bukti berupa transaksi senilai Rp10–11 juta disepakati untuk membeli bayi dari orangtua kandung, dan Rp600 ribu dipakai untuk biaya persalinan untuk langkah awal. Namun, setelah bayi lahir, transfer besar tidak pernah dilakukan seperti janji semula.
Selanjutnya, bayi yang lahir ditampung di wilayah Bandung selama 2–3 bulan. Kemudian, mereka dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di sana, sindikat membuat dokumen administrasi ilegal seperti akta kelahiran, paspor, dan Kartu Keluarga palsu. Identitas bayi dikaitkan dengan orangtua palsu agar dapat lolos pemeriksaan imigrasi Singapura.
Hasil penyidikan menemukan bahwa sejak 2023 sindikat telah memperdagangkan 25 bayi oleh jaringan internasional, termasuk 15 bayi telah berhasil dikirim ke Singapura. Sebaliknya, 8 bayi berhasil diselamatkan, sedangkan 4 bayi lainnya hilang setelah ditolak di pihak imigrasi Singapura.
Sebanyak 13 tersangka ditetapkan oleh Polda Jabar, termasuk satu pria dan 12 perempuan. Sementara itu, 3 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO, dan diduga berperan sebagai otak sindikat, pembuat dokumen palsu, serta pemodal utama. Para pembuat dokumen dan pengasuh bayinya mendapat kompensasi hingga Rp2,5 juta per anak selama masa perawatan di Bandung atau Pontianak.
Lebih lanjut, polisi menyita 12 akta adopsi dalam bahasa Inggris yang dibuat di Pontianak dokumen ini menunjukkan transaksi adopsi dengan harga lebih dari 20.000 Dolar Singapura atau lebih dari Rp254 juta per anak. Akta-akta tersebut digunakan sebagai alat bukti sah adopsi ilegal antara pelaku dan adopter di Singapura.
Selain itu, sindikat kini tengah diselidiki terkait legalitas agensi adopsi di Singapura. Polisi juga berkoordinasi dengan Interpol dan Divhubinter Polri untuk melacak bayi serta pelaku di luar negeri. DPR RI pun meminta pengungkapan seluruh agensi yang terlibat agar kasus ini tidak terulang lagi.
Baca berita dan informasi lainnya hanya di berita-jabar.org