
berita-jabar.org, 1 Agustus 2025 – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa sistem lamaran kerja online resmi akan diberlakukan secara menyeluruh di Jawa Barat mulai bulan Agustus 2025. Dengan demikian, calon pelamar tidak lagi perlu datang langsung ke kantor perusahaan untuk mengantre mengajukan lamaran, karena semua proses sudah bisa dilakukan secara daring melalui platform digital yang disiapkan oleh Pemprov Jabar.
Pada tahap awal, setiap perusahaan diwajibkan mengakses bursa kerja digital yang dikelola oleh Pemprov Jawa Barat. Melalui sistem ini, perusahaan dapat secara langsung memilih kandidat berdasarkan keahlian, sehingga pencari kerja dengan kualifikasi sesuai bisa dipanggil tanpa dilakukan antrean fisik. Selain itu, pelamar tidak lagi perlu membawa berkas lengkap sejak awal, karena dokumen baru diminta setelah dinyatakan diterima kerja.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa pengurusan syarat administrasi akan dilaksanakan setelah pelamar diterima oleh perusahaan. Pendekatan ini dirancang agar proses lamaran kerja menjadi lebih rapi, efisien, dan tidak memberatkan pencari kerja dengan beban dokumen yang belum tentu diperlukan.
Untuk memastikan efektivitas sistem, Kebijakan ini akan dipelopori oleh Kabupaten Karawang sebagai wilayah percontohan. Karawang dinilai ideal karena merupakan pusat industri di Jawa Barat. Sistem ini dirancang agar tenaga kerja lokal dari desa terdekat dapat diutamakan dan dipanggil oleh perusahaan di wilayah sekitarnya sesuai kebutuhan skill yang telah diverifikasi.
Di sisi lain, Gubernur juga memastikan bahwa perusahaan yang tidak mau membuka akses sistem lamaran kerja online bisa terkena sanksi. Bahkan, perusahaan semacam itu bisa masuk dalam daftar hitam (blacklist) akibat tidak mendukung transparansi dan efisiensi proses rekrutmen digital.
Secara umum, sistem ini diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat, antara lain:
– Mengurangi antrean fisik dan kerumunan saat melamar kerja
– Mempercepat proses seleksi karena pelamar dengan kualifikasi langsung dihubungi
– Menghemat biaya dan waktu bagi pelamar karena dokumen hanya diurus setelah diterima
– Meningkatkan transparansi dalam proses perekrutan tenaga kerja
Lebih lanjut, dengan adanya sistem ini, diharapkan juga terjadi penyerapan tenaga kerja lokal lebih maksimal, terutama dalam proyek pembangunan desa yang memprioritaskan pekerja dari desa sekitar.
Baca Juga: Statistik BPS Jabar: Inflasi Juli 2025 Masih Terkendali
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat