
berita-jabar.org, Cirebon, 12 Agustus 2025 – Polresta Cirebon menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran narkotika melalui pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang melibatkan 16 kasus dalam periode Juni hingga awal Agustus 2025. Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta beberapa waktu lalu.
Operasi Terstruktur dan Modus Beragam
Pertama, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 20 orang, dengan latar beragam, mulai dari wiraswasta hingga ibu rumah tangga. Selanjutnya, dari kasus tersebut teridentifikasi tujuh kasus penyalahgunaan sabu, satu kasus ganja kering, dan delapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar.
Barang Bukti yang Disita
Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
- 37,72 gram sabu, terbagi dalam paket-paket kecil
- 977,21 gram daun ganja kering
- Ribuan pil obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, serta obat tanpa merek.
Penangkapan Konkrit: Hampir 1 Kg Ganja
Lebih lanjut, salah satu kasus paling menonjol melibatkan dua tersangka berinisial MRS (23) dan MSP (20). Keduanya diringkus di Kecamatan Talun pada 1 Agustus 2025 karena membawa ganja kering seberat 977,21 gram, atau mendekati satu kilogram. Menurut Kapolresta Kombes Pol Sumarni, keduanya mendapatkan ganja dari seorang pemasok berinisial S, yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Ancaman Pidana dan Ajakan Aktif Masyarakat
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 serta UU Sediaan Farmasi No. 17 Tahun 2023. Hukuman berat menanti mereka: mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Lebih jauh, Polresta Cirebon mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan melalui pelaporan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Peringatan Sejarah: Peristiwa Rengasdengklok Kembali Dikenang
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat