
berita-jabar.org, Sim Keliling 23 Agustus 2025 menjadi layanan yang banyak dicari masyarakat, terutama bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas. Adapun jadwal hari ini, Sabtu (23/8/2025), telah dirilis oleh kepolisian di sejumlah wilayah Jabodetabek, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Jakarta: Lima Titik Lokasi Aktif
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tetap dibuka di lima titik strategis. Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasinya tersebar di beberapa wilayah kota, yaitu:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland (Ciputra)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung serta Honda Dewi Sartika
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok serta Pos Pol Jembatan 3 Pluit
Kehadiran titik-titik ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di Satpas Daan Mogot.
Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang
Berbeda dengan Jakarta, informasi layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang untuk hari ini belum dipublikasikan secara rinci. Meski demikian, kepolisian daerah biasanya tetap menyiapkan layanan di beberapa titik. Masyarakat disarankan untuk memantau akun resmi media sosial Satlantas atau Polres setempat.
Umumnya, jadwal layanan SIM Keliling di wilayah penyangga ibu kota ini berlangsung di pusat-pusat keramaian seperti alun-alun, taman kota, hingga area parkir pusat perbelanjaan. Warga bisa memanfaatkan informasi real-time dari Polres masing-masing kota untuk mengetahui lokasi pastinya.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan
Selain mengetahui lokasi, masyarakat juga perlu menyiapkan beberapa syarat sebelum melakukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, yaitu:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM lama yang masih berlaku.
- Melampirkan hasil tes kesehatan.
- Menyertakan bukti lulus tes psikologi.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, bagi pemohon pembuatan SIM baru atau yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa lebih dari tenggat, tetap wajib mengurus di Satpas terdekat.
Imbauan dari Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, pembayaran perpanjangan juga harus sesuai dengan PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tambahan biaya bisa dikenakan untuk tes kesehatan maupun psikologi, tergantung lokasi penyelenggaraan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Provinsi Jawa Barat Hari Ini 25 Agustus 2025
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat