
berita-jabar.org, Jadwal Sim Keliling 27 Agustus 2025 kembali digelar di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai Polres, layanan SIM Keliling hari ini masih tersedia di beberapa titik utama, meski detail lokasi di tiap kabupaten/kota dapat berubah sewaktu-waktu.
Kota Bandung
Di wilayah Kota Bandung, layanan SIM Keliling biasanya digelar di dua lokasi berbeda untuk mempermudah masyarakat. Mengacu pada jadwal yang berlaku sepanjang Agustus, unit SIM Keliling kerap beroperasi di kawasan The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan, serta di Dago Plaza, Jl. Ir. H. Djuanda. Layanan dimulai sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal agar mendapatkan antrean karena kuota pelayanan biasanya terbatas setiap harinya.
Kabupaten Bandung
Sementara itu, di Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling juga tetap berjalan. Berdasarkan pola layanan sebelumnya, jam operasional berlangsung pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB untuk hari kerja. Lokasi biasanya berpindah-pindah setiap harinya, termasuk di Pos Lantas Bojongsoang, Alun-Alun Cicalengka, maupun titik lain sesuai pengumuman dari Satlantas Polresta Bandung. Untuk itu, masyarakat diminta memastikan informasi lokasi terkini melalui kanal resmi kepolisian.
Kabupaten Garut
Untuk masyarakat di Kabupaten Garut, layanan SIM Keliling dapat dijumpai di kawasan Lapang Kiarakohok, Cikelet, hingga halaman Mapolres Garut. Jadwal layanan biasanya aktif pada Senin hingga Jumat pukul 08.30–14.00 WIB, sedangkan pada Sabtu hanya sampai pukul 11.00 WIB. Karena hari ini bertepatan dengan Rabu, 27 Agustus 2025, layanan dipastikan tersedia di titik yang telah ditentukan.
Daerah Lain di Jawa Barat
Selain Bandung dan Garut, layanan SIM Keliling juga disediakan di sejumlah daerah lain di Jawa Barat, seperti Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Kuningan, Cianjur, Majalengka, Subang, Indramayu, hingga Bogor. Namun, detail lokasi operasional di tiap wilayah tidak selalu dipublikasikan jauh-jauh hari. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memantau akun resmi media sosial Polres setempat atau menghubungi Satlantas masing-masing untuk mendapatkan informasi paling akurat.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen, antara lain:
- KTP asli beserta fotokopinya.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Hasil pemeriksaan kesehatan.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, di luar biaya tambahan untuk tes kesehatan maupun psikologi.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM menjelang masa berlaku habis. Dengan memanfaatkan layanan Jadwal Sim Keliling 27 Agustus 2025, warga diharapkan dapat mengurus perpanjangan lebih mudah, cepat, dan efisien. Selain itu, pemohon diingatkan untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean panjang serta menyiapkan berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Provinsi Jawa Barat Hari Ini 28 Agustus 2025
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat