berita-jabar.org, Jawa Barat kembali menggelar layanan perpanjangan SIM melalui program SIM Keliling yang tersebar di sejumlah kabupaten. Untuk hari ini, Kamis (28 Agustus 2025), layanan tersebut diadakan di beberapa titik lokasi yang telah ditentukan oleh masing-masing Polres. Kehadiran layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas utama.
Kabupaten Bandung: Layanan di Majalaya
Berdasarkan informasi resmi Satlantas, jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung hari ini berlangsung di Majalaya. Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean, mengingat jumlah formulir yang disediakan terbatas setiap harinya.
Kota Bandung: Dua Titik Strategis
Sementara itu, untuk warga Kota Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis, yaitu BTM Cicadas (Jl. Ibrahim Adjie) dan Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3). Kedua lokasi ini masuk dalam rangkaian jadwal 25–31 Agustus 2025, sehingga dipastikan aktif hari ini. Kehadiran dua titik ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat dari kawasan timur hingga selatan Bandung.
Kabupaten Garut: Berada di Cikelet
Untuk wilayah Kabupaten Garut, mobil layanan SIM Keliling hadir di Lapang Kiarakohok, Cikelet. Layanan dibuka pada pagi hingga siang hari dengan alur pendaftaran yang sederhana. Warga cukup membawa KTP, SIM lama, serta bukti tes kesehatan dan psikologi.
Kabupaten Karawang: Fokus di Rengasdengklok
Di Kabupaten Karawang, jadwal rutin SIM Keliling pada hari Kamis berada di kawasan Rengasdengklok. Polres Karawang memang telah menetapkan wilayah ini sebagai salah satu titik tetap dalam jadwal mingguan. Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk memantau informasi terkini dari akun resmi Polres untuk menghindari perubahan mendadak.
Kabupaten Lain Masih Menunggu Konfirmasi
Untuk kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat seperti Bogor, Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, Ciamis, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Subang, Purwakarta, Bekasi, Bandung Barat, hingga Pangandaran, jadwal detail SIM Keliling pada 28 Agustus 2025 belum dirilis secara resmi. Biasanya, Polres masing-masing mengumumkan lokasi melalui media sosial atau papan pengumuman di kantor Satlantas.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Adapun persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan keliling tetap sama, yaitu:
- Membawa SIM asli dan fotokopi.
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Melampirkan bukti tes kesehatan dan psikologi.
Untuk biaya resmi perpanjangan, sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tambahan biaya biasanya dikenakan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai kebijakan masing-masing lokasi.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi protokol antrean di lokasi SIM keliling. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mengecek informasi terbaru di akun resmi media sosial Polres masing-masing kabupaten agar tidak terjadi kesalahan lokasi atau perubahan jadwal mendadak.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Agustus 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
