
berita-jabar.org, Bandung – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali digelar melalui program SIM Keliling di Kota Bandung pada hari ini, Sabtu (30 Agustus 2025). Program ini disiapkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas utama.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Berdasarkan informasi resmi, terdapat dua titik layanan utama yang beroperasi di Kota Bandung pada hari ini, yaitu:
- BTC Fashion Mall, Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)
Pelayanan dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi ini dipilih karena berada di kawasan strategis dengan akses mudah bagi masyarakat dari wilayah barat Bandung. - Lucky Square Mall, Jl. Terusan Jakarta Antapani
Layanan dibuka pada 10.00 hingga 12.00 WIB. Titik ini diprioritaskan untuk menjangkau warga dari kawasan timur Bandung.
Dengan hadirnya dua lokasi ini, masyarakat diharapkan dapat memilih titik layanan terdekat sesuai domisilinya, sehingga proses perpanjangan SIM bisa lebih cepat dan efisien.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif, di antaranya:
- Membawa KTP asli dan fotokopinya.
- Membawa SIM lama yang masih berlaku.
- Menyertakan bukti cek kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan.
Adapun biaya perpanjangan SIM sudah ditetapkan melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tambahan biaya dapat dikenakan untuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang dilakukan di lokasi atau fasilitas terkait.
Imbauan dari Kepolisian
Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk hadir lebih awal, mengingat kuota formulir perpanjangan setiap harinya terbatas. Selain itu, warga juga diminta untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses administrasi tidak terhambat.
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku, masyarakat tetap harus datang ke Satpas atau layanan resmi yang tersedia.
Pentingnya Memeriksa Informasi Terkini
Karena jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu, warga dianjurkan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun resmi media sosial Polrestabes Bandung atau laman informasi pelayanan publik.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Bandung dapat lebih mudah dan praktis dalam memperpanjang SIM tanpa perlu antre panjang di Satpas utama.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jawa Barat Hari Ini, 1 September 2025
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat