
berita-jabar.org – Layanan SIM Keliling kembali digelar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat pada hari ini, Rabu (3/9/2025). Program ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas Polres.
Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif. Bagi warga yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan melakukan pembuatan baru di Satpas.
Kota Bandung
Untuk warga Kota Bandung, layanan SIM Keliling hari ini hadir di dua titik utama, yakni:
- ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur)
- Ubertos (Ujungberung Town Square), Jl. A.H. Nasution No. 4
Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean.
Kabupaten Bandung
Di Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi:
- Kantor Kecamatan Ciparay
- Auto 2000 Rancaekek
Layanan dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sesuai imbauan kepolisian, masyarakat sebaiknya mempersiapkan dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Kota Cimahi
Untuk warga Cimahi, layanan SIM Keliling tersedia di:
- Cimahi Mall (Pintu Barat)
Jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat Cimahi yang kesulitan datang ke Satpas.
Kabupaten Sukabumi
Sementara itu, di Kabupaten Sukabumi, layanan SIM Keliling berlokasi di:
- Pos Lantas Cidahu
Mobil SIM Keliling mulai melayani sejak 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mengurus perpanjangan SIM.
Wilayah Lain di Jawa Barat
Untuk kabupaten/kota lainnya seperti Bogor, Cirebon, Garut, Tasikmalaya, Karawang, Subang, Purwakarta, Cianjur, Majalengka, Kuningan, Ciamis, Indramayu, dan Pangandaran, jadwal SIM Keliling biasanya diumumkan melalui kanal resmi masing-masing Polres. Oleh karena itu, masyarakat disarankan memantau informasi di akun media sosial Satlantas setempat guna menghindari perubahan mendadak.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, warga diminta menyiapkan dokumen berikut:
- SIM asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi.
- Bukti tes kesehatan serta tes psikologi sesuai ketentuan.
Biaya perpanjangan sesuai PNBP adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tambahan biaya mungkin dikenakan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Dengan tersedianya layanan di berbagai titik, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memperpanjang SIM. Meski begitu, masyarakat diingatkan agar selalu mengecek jadwal terbaru melalui kanal resmi Polres masing-masing, sebab perubahan bisa terjadi sewaktu-waktu.
Program SIM Keliling ini diharapkan semakin mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempermudah pengurusan dokumen penting di seluruh wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Kamis 4 September 2025
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat