
berita-jabar.org – Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Bandung kembali hadir pada hari ini, Kamis (11/9/2025). Program ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu mengantre di Satpas utama.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polrestabes Bandung, terdapat dua titik layanan SIM Keliling Bandung yang beroperasi pada hari ini. Pertama, mobil layanan hadir di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, yang sudah menjadi salah satu lokasi rutin penyelenggaraan layanan.
Selanjutnya, titik kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG-3. Kedua layanan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean, mengingat formulir yang disediakan terbatas setiap harinya.
Syarat dan Ketentuan
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru melalui Satpas.
Adapun persyaratan yang harus dibawa warga meliputi:
- SIM lama beserta fotokopi,
- KTP asli dan fotokopi,
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang ditunjuk.
Sementara itu, biaya resmi perpanjangan SIM tetap mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap sebelum datang ke lokasi. Selain itu, warga juga disarankan memantau informasi terkini dari akun resmi Satlantas Polrestabes Bandung untuk mengantisipasi adanya perubahan jadwal maupun lokasi mendadak.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung, 12 September 2025
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat