berita-jabar.org – Masyarakat Kota dan Kabupaten Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C-nya akan segera habis, hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Unit layanan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) disiagakan di sejumlah titik strategis untuk mempermudah proses perpanjangan.
Expertise & Aktual: Lokasi SIM Keliling Kota Bandung
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung diselenggarakan oleh Polrestabes Bandung. Untuk hari ini, tim disebar ke dua lokasi dengan jam operasional yang dimulai serentak pada pukul 09.00 WIB.
| Mobil SIM Keliling | Lokasi | Alamat | Catatan |
| Mobil 1 | Indogrosir | Jl. Ahmad Yani No. 806, Kota Bandung | SIM A & C |
| Mobil 2 | Metro Indah Mall (MIM) | Jl. Soekarno Hatta No. 590, Kota Bandung | SIM A & C |
Selain itu, perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di mobil keliling, melainkan harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas.
Detail Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bandung, Polresta Bandung juga menyediakan layanan mobilitas di beberapa lokasi. Berdasarkan informasi bulanan yang dikeluarkan, titik layanan pada 21 Oktober 2025 berada di:
- Malajaya
- Sayati
Jam operasional untuk wilayah Kabupaten Bandung biasanya dimulai lebih awal, yakni sekitar pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB atau hingga kuota antrean selesai. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal.
Trustworthiness: Rincian Persyaratan dan Biaya Resmi
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar, pastikan semua persyaratan telah disiapkan dengan lengkap sebelum mendatangi jadwal SIM Keliling Bandung yang dituju.
Dokumen yang Wajib Dibawa:
- SIM Asli yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlakunya).
- e-KTP Asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani (dapat diurus langsung di lokasi SIM Keliling).
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Tes Psikologi), yang juga dapat dilakukan di lokasi pelayanan.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling ini memfasilitasi E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia (online).
Biaya Resmi Perpanjangan (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
- SIM A: Rp80.000,00
- SIM C: Rp75.000,00
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi tambahan seperti cek kesehatan dan tes psikologi.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk selalu memantau akun media sosial resmi Satlantas Polrestabes/Polresta Bandung. Hal ini penting mengingat adanya kemungkinan perubahan lokasi atau jam operasional secara mendadak karena kondisi cuaca atau alasan teknis lainnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung 22 Oktober 2025: Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
