berita-jabar.org – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu, 22 Oktober 2025, di dua lokasi strategis. Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Kembang yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu berlama-lama di kantor Satpas utama.
Oleh karena itu, bagi Anda yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan segera habis, layanan ini adalah solusi efisien dan cepat.
Lokasi Resmi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung beroperasi menggunakan dua unit mobil yang ditempatkan di pusat keramaian. Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polrestabes Bandung, berikut adalah lokasi akurat untuk layanan hari ini:
| Mobil SIM Keliling | Lokasi Pelayanan | Alamat Detail |
| SIM Keliling 1 | ITC Kebon Kalapa | Jl. Pungkur / Jl. Moch Toha, Kota Bandung |
| SIM Keliling 2 | Ubertos (Ujung Berung Town Square) | Jl. A.H. Nasution No. 4, Kota Bandung |
Jam Operasional dan Batas Layanan
Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB. Namun demikian, calon pemohon disarankan untuk datang lebih awal, yaitu sebelum jam 09.00 WIB, mengingat antrean sering kali sudah terbentuk sejak pagi. Pendaftaran biasanya dibatasi hingga kuota terpenuhi atau sekitar pukul 12.00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan untuk jenis SIM B.
Detail Persyaratan dan Biaya Resmi
Sebagai layanan resmi di bawah naungan Polri, persyaratan dan biaya perpanjangan SIM diatur oleh undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, perhatikan detail berikut agar proses Anda lancar:
Dokumen Persyaratan
Sebelum menuju lokasi jadwal sim keliling bandung 22 oktober 2025, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- SIM asli yang masih berlaku (belum melewati tanggal kedaluwarsa) dan fotokopinya.
- e-KTP asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani (dapat dibuat langsung di lokasi).
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi (dapat dibuat langsung di lokasi).
Sebagai informasi, SIM yang masa berlakunya telah habis wajib diajukan permohonan penerbitan seperti SIM Baru di Satpas, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Rincian Biaya
Biaya perpanjangan SIM disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, dengan rincian:
| Jenis Biaya PNBP | SIM A | SIM C |
| Biaya Perpanjangan | Rp80.000,00 | Rp75.000,00 |
| Biaya Tes Kesehatan | Variatif (Perkiraan $\pm$ Rp50.000) | Variatif (Perkiraan $\pm$ Rp50.000) |
| Biaya Tes Psikologi | Variatif (Perkiraan $\pm$ Rp60.000) | Variatif (Perkiraan $\pm$ Rp60.000) |
Dengan demikian, total biaya yang perlu Anda siapkan berkisar antara Rp240.000 hingga Rp250.000, termasuk biaya PNBP dan biaya tes penunjang.
Catatan Penting: Antisipasi Perubahan Lokasi
Meskipun jadwal sim keliling bandung hari ini telah dikonfirmasi, namun layanan mobil SIM Keliling memiliki sifat fleksibel. Maka dari itu, Polrestabes Bandung menyarankan masyarakat untuk selalu mengecek ulang informasi melalui akun media sosial resmi mereka. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya perubahan jadwal atau lokasi mendadak akibat kondisi lapangan atau cuaca.
Dengan memanfaatkan layanan ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, mendukung tertib berlalu lintas di Kota Bandung. Jangan tunda perpanjangan SIM Anda!
Baca Juga: SIM Keliling Bandung 23 Oktober 2025: Info Lengkap Cek Disini!
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
