Penulis: Tim Berita-Jabar Media
Tanggal Publikasi: Jumat, 24 Oktober 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara di Indonesia. Untuk memudahkan masyarakat Kota Bandung dalam perpanjangan SIM A dan SIM C, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat, 24 Oktober 2025.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Satpas. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui lokasi, jam operasional, dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
Berdasarkan konfirmasi dari pihak berwenang, layanan SIM Keliling hari ini akan beroperasi di dua lokasi strategis. Adapun kedua lokasi tersebut adalah:
| Mobil SIM Keliling | Lokasi Pelayanan | Alamat Detail |
| SIM Keliling 1 | Trans Studio Mall (TSM) | Jl. Gatot Subroto No. 28, Bandung |
| SIM Keliling 2 | BPR KS Leuwi Panjang | Jl. Leuwi Panjang No. 149, Bandung |
Catatan Khusus:
- Beberapa sumber lain juga menyebutkan lokasi Gudang Garmen (Jl. A.H. Nasution No. 246/76) sebagai alternatif lokasi Mobil 1. Meskipun demikian, lokasi di TSM seringkali menjadi titik utama. Untuk memastikan, pemohon disarankan mengecek akun media sosial resmi Polrestabes Bandung.
- Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jam Operasional Layanan Perpanjangan SIM
Untuk menghindari antrean panjang dan memastikan Anda mendapatkan pelayanan, perhatikan jam operasional berikut:
- Pendaftaran dan Pelayanan: Mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
- Penting: Kuota per hari terbatas. Dengan demikian, disarankan agar pemohon datang lebih awal, bahkan sebelum jam buka, untuk mendapatkan nomor antrean.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C (Detail dan Lengkap)
Pelayanan di SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Sebagai tambahan, siapkan seluruh dokumen ini untuk kelancaran proses:
- SIM Asli: SIM A atau SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
- E-KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku.
- Fotokopi Dokumen: Fotokopi SIM dan E-KTP (disarankan 2 lembar).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani: Surat yang dikeluarkan oleh dokter resmi (biasanya disediakan di lokasi pelayanan).
- Surat Keterangan Psikologi (Tes Rohani): Hasil tes psikologi resmi (juga sering disediakan di lokasi).
Perlu Diingat: Apabila masa berlaku SIM Anda sudah terlewat satu hari pun, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling. Oleh karena itu, Anda wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas Polrestabes Bandung.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 24 Oktober 2025
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian biayanya:
| Jenis SIM | Biaya PNBP (Resmi) |
| SIM A | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp 75.000 |
Di samping biaya PNBP, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besaran tarifnya dapat berbeda-beda.
Mengapa Memilih Layanan SIM Keliling?
Layanan SIM Keliling di Bandung diselenggarakan oleh pihak yang memiliki otoritas (Satlantas Polrestabes Bandung) untuk memberikan pengalaman (experience) pelayanan yang efisien.
Secara keseluruhan, layanan ini penting karena:
- Efisiensi Waktu: Memangkas waktu dibandingkan harus antre di Satpas utama.
- Kedekatan Lokasi: Menjangkau lokasi yang lebih dekat dengan permukiman warga.
Guna memastikan proses berjalan lancar dan Anda mendapatkan SIM tepat waktu, selalu ikuti petunjuk dari petugas dan siapkan semua berkas dengan lengkap.
Pastikan untuk selalu memverifikasi lokasi dan jam operasional terbaru melalui kanal informasi resmi Satlantas Polrestabes Bandung (misalnya akun Instagram resmi) karena jadwal dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung 25 Oktober 2025: Lokasi dan Syarat Resmi
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
