Oleh: Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Bagi Anda warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C-nya akan segera habis, layanan SIM Keliling dari Polrestabes Bandung kembali hadir hari ini, Senin, 3 November 2025. Layanan ini menawarkan kemudahan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) utama.
Artikel ini menyajikan informasi yang aktual dan mendetail langsung dari sumber resmi kepolisian, memastikan Anda mendapatkan detail lokasi, jam operasional, serta persyaratan lengkap.
Dua Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling Hari Ini
Pada hari pertama di pekan ini, Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit mobil SIM Keliling di lokasi yang sangat strategis dan mudah dijangkau. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebelum antrean membludak.
Berikut adalah perincian lokasi SIM Keliling Bandung pada Senin, 3 November 2025:
| Mobil SIM Keliling | Lokasi Pelayanan | Alamat Lengkap |
| SIM Keliling 1 | Tenth Avenue | Jl. Soekarno Hatta No. 526, Bandung |
| SIM Keliling 2 | ITC Kebon Kalapa | Jl. Pungkur, Bandung |
Perlu dicatat, kedua lokasi ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (Mobil Pribadi) dan SIM C (Sepeda Motor).
Jam Operasional: Perhatikan Waktu Pendaftaran!
Untuk memastikan pelayanan berjalan lancar, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal. Secara umum, layanan SIM Keliling memiliki jadwal sebagai berikut:
- Jam Buka: Pukul 09.00 WIB
- Jam Tutup Layanan: Pukul 12.00 WIB
Meskipun demikian, proses pendaftaran biasanya sudah dibuka sejak pukul 08.00 WIB. Mengingat tingginya minat masyarakat, kuota pendaftaran terbatas. Oleh karena itu, datang lebih pagi adalah kunci untuk mendapatkan giliran.
Syarat Mutlak Perpanjangan SIM
Sebagai layanan resmi yang dijalankan oleh Polrestabes Bandung, kelengkapan dokumen menjadi hal yang sangat penting dan wajib dipenuhi. Jika ada satu syarat yang tidak lengkap, permohonan Anda berisiko ditolak.
Berikut adalah berkas-berkas yang harus Anda siapkan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling:
- SIM Asli: SIM A atau SIM C yang masa berlakunya belum melewati tanggal kadaluarsa. (Jika sudah kedaluwarsa, Anda harus membuat SIM baru di Satpas).
- E-KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli yang masih berlaku, serta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani: Dapat diperoleh dari dokter yang ditunjuk (biasanya tersedia di lokasi SIM Keliling).
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Tes ini juga harus dilakukan oleh Biro Psikologi yang direkomendasikan dan hasilnya akan dilampirkan. (Biasanya tersedia di lokasi).
Selain itu, pastikan Anda membawa alat tulis dan masker kesehatan.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut adalah rincian biaya pokok perpanjangan SIM:
| Jenis SIM | Biaya PNBP (Resmi) |
| SIM A | Rp 80.000,00 |
| SIM C | Rp 75.000,00 |
Di samping biaya pokok tersebut, pemohon juga wajib menyiapkan dana untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya bervariasi.
Peringatan Penting: Jangan Sampai Terlambat!
Salah satu poin kritis yang sering dilupakan adalah tentang masa berlaku SIM.
Perhatian: Sesuai Peraturan Kapolri, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan selama SIM masih berlaku. Jika SIM Anda telah mati satu hari saja, Anda diwajibkan untuk mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas, yang prosesnya sama dengan pembuatan SIM untuk pertama kali.
Dengan demikian, manfaatkan layanan SIM Keliling Bandung 3 November 2025 ini sebaik mungkin untuk menghindari proses yang lebih rumit di Satpas.
baca Juga: Cek Sekarang! SIM Keliling Bandung 4 November 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
