Oleh: Tim Berita-Jabar Media
| 📅 Tanggal | 4 November 2025 (Selasa) |
| ⏰ Jam Operasional | Pukul 08.00 – Selesai (Disarankan datang lebih awal) |
| 📝 Layanan | Perpanjangan SIM A dan SIM C (Masa berlaku belum habis) |
Titik Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung Raya Hari Ini
Memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung kembali mengoperasikan armada SIM Keliling di sejumlah titik strategis pada Selasa, 4 November 2025.
Oleh karena itu, bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, manfaatkan kesempatan ini untuk menghindari proses pembuatan SIM baru di Satpas.
Berikut adalah rincian lokasi SIM Keliling hari ini untuk wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung:
1. Kota Bandung (Polrestabes Bandung)
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung umumnya tersebar di dua mobil (Bus 1 dan Bus 2) untuk menjangkau berbagai wilayah.
| Mobil SIM Keliling | Lokasi Pasti Hari Ini | Alamat Detail |
| Mobil 1 | Indo Grosir | Jalan Ahmad Yani No. 806, Padasuka, Cibeunying Kidul, Kota Bandung |
| Mobil 2 | Pasar Modern Batununggal | Jalan Batununggal Blok RG 1 (atau RG 3), Bandung Kidul, Kota Bandung |
Catatan Penting: Beberapa sumber juga menyebut lokasi alternatif seperti Gudang Garmen (Jl. AH Nasution) atau Metro Indah Mall (MIM) sebagai lokasi rutin. Namun, berdasarkan rilis jadwal mingguan Polrestabes, lokasi di atas adalah yang paling sering dikonfirmasi. Selalu cek akun resmi TMC Polrestabes Bandung sebelum berangkat.
2. Kabupaten Bandung (Polresta Bandung)
Bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling 4 November 2025 berpusat di:
- Richeese Factory Rencong Baleendah
- Terminal Cicalengka
Syarat dan Prosedur yang Wajib Dipenuhi
Tentu saja, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum melewati batas kedaluwarsa. Jika SIM Anda sudah mati, Anda wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.
Persyaratan Dokumen Utama:
- SIM Asli (A atau C) beserta Fotokopinya (Perpanjangan dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) beserta Fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani (Biasanya dapat diurus di lokasi pelayanan).
- Bukti Lulus Tes Psikologi SIM (Dapat diurus di lokasi pelayanan).
Peringatan! Jangan sampai terlambat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang telah habis masa berlakunya wajib diproses seperti pembuatan SIM baru.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM (PNBP):
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu mempersiapkan dana untuk biaya tambahan lainnya, yang meliputi:
- Biaya Asuransi: Rp50.000
- Biaya Tes Kesehatan (Rikkes): Rp65.000
- Biaya Tes Psikologi: Rp100.000
Tips Cepat dan Tepat Mengurus SIM Keliling
Mengingat kuota pelayanan harian SIM Keliling seringkali dibatasi, pemohon disarankan untuk:
- Datang Lebih Awal: Layanan dibuka pukul 08.00 WIB, tetapi antrean pendaftaran bisa dimulai sebelum itu.
- Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan semua fotokopi KTP dan SIM sudah disiapkan dari rumah untuk menghemat waktu.
- Cek Kondisi Fisik: Pastikan Anda dalam kondisi sehat karena tes kesehatan (termasuk tes buta warna) akan dilakukan di lokasi.
- Verifikasi Lokasi Terakhir: Terakhir, selalu verifikasi lokasi final melalui akun media sosial resmi Satlantas Polrestabes Bandung untuk menghindari perubahan mendadak.
Baca Juga: Paling Akurat! Jadwal SIM Keliling Bandung 5 November 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
