Oleh: Berita-jabar Media
berita-jabar.org – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Selasa, 18 November 2025. Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon hari ini. Informasi ini disajikan berdasarkan data akurat dari sumber resmi kepolisian.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini: Kota Bandung (Polrestabes Bandung)
Layanan SIM Keliling Kota Bandung dioperasikan oleh dua armada bus untuk menjangkau lebih banyak wilayah.
| Bus | Lokasi Pelayanan | Alamat Detail | Jam Operasional |
| Bus 1 | Gudang Garmen | Jl. AH Nasution No. 76, Cicaheum, Bandung | 08.00 – 12.00 WIB |
| Bus 2 | Pasar Modern Batununggal | Jl. Batununggal Blok RG 1, Batununggal, Bandung | 08.00 – 12.00 WIB |
Oleh karena itu, masyarakat yang berada di area Bandung Timur dan Selatan dapat memanfaatkan lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini: Kabupaten Bandung (Polresta Bandung)
Bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling juga dibuka di beberapa titik strategis.
| Lokasi Pelayanan | Alamat Detail | Jam Operasional |
| Terminal Cicalengka | Jl. Raya Bypass Cicalengka, Cicalengka, Kab. Bandung | 08.00 – 11.00 WIB |
| Richeese Factory Rencong Baleendah | Jl. Raya Banjaran, Baleendah, Kab. Bandung | 08.00 – 11.00 WIB |
Dengan demikian, pemohon di wilayah Bandung Timur dan Selatan Kabupaten Bandung tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Soreang.
Persyaratan Utama: Pastikan SIM Anda Tidak Kedaluwarsa
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling HANYA melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru (SIM Perdana) atau pengurusan SIM yang telah kedaluwarsa harus dilakukan langsung di Satpas.
Maka dari itu, pastikan masa berlaku SIM Anda tidak melebihi tanggal kedaluwarsa hari ini, 18 November 2025.
Dokumen Wajib yang Harus Dibawa:
- SIM Asli (A/C) yang masa berlakunya belum habis.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat (SKS) dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. (Biasanya tersedia di lokasi).
- Surat Lulus Tes Psikologi. (Tes ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi E-PPi atau di lokasi pelayanan).
Selanjutnya, pemohon diimbau untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat kuota pelayanan di setiap lokasi terbatas.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Untuk memastikan transparansi dan menghilangkan pungutan liar, berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
| Jenis SIM | Biaya PNBP (Resmi) | Biaya Tambahan (Tes) | Total Perkiraan |
| SIM A | Rp 80.000,00 | ± Rp 90.000,00 (Sehat & Psikologi) | ± Rp 170.000,00 |
| SIM C | Rp 75.000,00 | ± Rp 90.000,00 (Sehat & Psikologi) | ± Rp 165.000,00 |
Sebagai tambahan informasi, biaya SKS dan Tes Psikologi bervariasi, namun umumnya berada di kisaran Rp 25.000 hingga Rp 65.000 per jenis tes.
Catatan Penting dan Prosedur Pelayanan
Proses pelayanan di SIM Keliling Bandung mengikuti protokol kesehatan. Pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik selama proses berlangsung.
- Pendaftaran: Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen di awal.
- Pengambilan Sidik Jari dan Foto: Pemohon akan dipanggil untuk sesi perekaman biometrik.
- Penerbitan: Jika semua syarat terpenuhi dan proses selesai, SIM yang sudah diperpanjang akan langsung diterbitkan.
Oleh karena itu, pemohon diharapkan membawa pena pribadi dan menjaga ketertiban selama mengantre.
Kesimpulannya, layanan SIM Keliling Bandung hari ini, 18 November 2025, menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mereka dengan cepat dan mudah. Patuhi semua persyaratan dan datanglah sesuai jadwal untuk kelancaran proses.
Untuk informasi jadwal dan perubahan sewaktu-waktu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi melalui akun resmi Satlantas Polrestabes Bandung atau Polresta Bandung.
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
