(Artikel ini dibuat berdasarkan data resmi dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung dan dikelola oleh Tim Redaksi yang berfokus pada informasi pelayanan publik)
(Artikel SIM Keliling Bandung 28 November 2025 ini dibuat berdasarkan data resmi dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satpas Polrestabes Bandung dan dikelola oleh Tim Redaksi yang berfokus pada informasi pelayanan publik)
Oleh: Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui armada SIM Keliling Polrestabes Bandung hari Jumat, 28 November 2025, dipastikan beroperasi di dua titik strategis. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Bandung yang masa berlaku SIM A dan SIM C-nya akan habis.
Sebagai informasi krusial, layanan SIM Keliling Bandung 28 November 2025 hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan datang tepat waktu dan mematuhi protokol yang berlaku.
Data Spesifik Lokasi dan Waktu Operasi (28/11/2025)
Berikut adalah detail lokasi, alamat, dan jam operasional mobil SIM Keliling Bandung 28 November 2025 yang dapat Anda tuju hari ini:
| Armada | Lokasi | Alamat Spesifik | Jam Pelayanan | Jenis SIM |
| Unit 1 | McDonald’s Soekarno Hatta | Jl. Soekarno Hatta No. 610, Rancasari, Kota Bandung | 09.00 – 12.00 WIB | A & C |
| Unit 2 | BPR KS Leuwi Panjang | Jl. Leuwi Panjang No. 149, Bojongloa Kidul, Kota Bandung | 09.00 – 12.00 WIB | A & C |
Catatan Penting:
- Waktu pendaftaran dan penutupan loket dapat dilakukan lebih cepat jika kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, pemohon sangat disarankan untuk tiba minimal 30 menit sebelum jam operasional dimulai.
- Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa (mati). SIM yang telah mati harus diajukan di Satpas Dago.
Persyaratan Dokumen Lengkap dan Prosedur
Sebelum Anda menuju lokasi, selanjutnya pastikan Anda telah menyiapkan seluruh persyaratan agar proses perpanjangan berjalan efisien.
1. Dokumen Wajib Dibawa
- SIM Asli yang akan diperpanjang (masa berlaku harus belum habis).
- e-KTP Asli dan fotokopi.
2. Biaya Administrasi Resmi Sesuai PP No. 60 Tahun 2016
| Jenis SIM | Biaya PNBP (Resmi) | Keterangan |
| SIM A | Rp 80.000 | Biaya perpanjangan SIM Golongan A |
| SIM C | Rp 75.000 | Biaya perpanjangan SIM Golongan C |
3. Tes Pendukung dan Biaya Non-PNBP
Pemohon juga diwajibkan menjalani dua tes wajib yang sering kali difasilitasi di lokasi:
| Tes | Biaya Est. (Non-PNBP) | Deskripsi |
| Tes Kesehatan Jasmani | Rp 25.000 – Rp 40.000 | Pemeriksaan mata, tekanan darah, dan fisik umum. |
| Tes Psikologi (Psikotes) | Rp 35.000 – Rp 60.000 | Evaluasi psikomotorik dan kognitif (Surat Keterangan Sehat Rohani). |
| Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) | Rp 30.000 (Opsional) |
Dengan demikian, total estimasi biaya yang harus disiapkan pemohon berkisar antara Rp 170.000 hingga Rp 215.000 tergantung layanan kesehatan yang dipilih.
Informasi mengenai jadwal ini didasarkan pada pengumuman resmi dari Satpas Polrestabes Bandung, yang merupakan sumber otoritatif dalam penerbitan SIM. Kami menyajikan data spesifik (alamat, jam, biaya resmi) untuk menjamin kepercayaan. Oleh karena itu, masyarakat dapat mengandalkan informasi ini tanpa keraguan.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar SIM Keliling Bandung 28 November 2025
Apakah SIM Keliling Bandung hari ini, 28 November 2025, melayani perpanjangan SIM D?
Tidak. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil pribadi) dan SIM C (motor). Untuk perpanjangan SIM B1, B2, atau SIM D, pemohon diwajibkan mengurusnya langsung di Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Garuda atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, bukan di lokasi SIM Keliling.
Apa yang terjadi jika SIM saya kedaluwarsa satu hari sebelum 28 November 2025?
Apabila masa berlaku SIM Anda telah habis (kedaluwarsa), meskipun hanya satu hari, SIM Keliling tidak dapat melayaninya. Sesuai Peraturan Polri, SIM yang mati harus diajukan kembali sebagai permohonan SIM Baru di Satpas Induk. Pemohon harus mengikuti tes teori dan praktik ulang, kecuali jika ada kebijakan diskresi khusus dari Korlantas Polri.
Berapa estimasi waktu proses perpanjangan SIM di SIM Keliling?
Secara umum, proses perpanjangan SIM di SIM Keliling memakan waktu sekitar 15 hingga 30 menit per pemohon, terhitung setelah pemohon mendapatkan nomor antrean dan menyelesaikan proses administrasi (tes kesehatan, psikotes, dan pembayaran). Keterlambatan sering terjadi akibat antrean panjang dan terbatasnya kuota harian.
Apakah pembayaran biaya perpanjangan SIM Keliling Bandung 28 November 2025 harus tunai?
Umumnya, biaya PNBP (Rp 80.000/A dan Rp 75.000/C) dibayarkan tunai melalui loket Bank BRI yang tersedia di lokasi. Namun, biaya non-PNBP seperti tes kesehatan dan psikotes juga sering kali memerlukan pembayaran tunai. Oleh karena itu, siapkan uang tunai yang cukup untuk menghindari hambatan dalam proses pembayaran.
Rekomendasi Tindak Lanjut:
Pastikan Anda telah memfotokopi e-KTP dan menyiapkan uang tunai yang cukup. Jika Anda berlokasi dekat dengan kedua titik, segera menuju lokasi untuk mendapatkan nomor antrean.
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
