Penulis: Tim Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Sabtu, 25 Oktober 2025. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sebagai informasi yang aktual dan terpercaya, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua unit mobil SIM Keliling 25 oktober 2025 yang beroperasi di lokasi strategis.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bandung, 25 Oktober 2025
Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung, berikut adalah rincian lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini:
| Mobil SIM Keliling | Lokasi Pelayanan | Alamat |
| Mobil 1 | Metro Indah Mall (MIM) | Jl. Soekarno Hatta No. 590, Kota Bandung |
| Mobil 2 | Trans Studio Mall (TSM) / ITC Kebon Kelapa* | Jl. Gatot Subroto No. 28, Kota Bandung atau Jl. Pungkur, Kota Bandung |
Catatan: Terdapat variasi lokasi pada hari Sabtu. Disarankan untuk memprioritaskan Metro Indah Mall atau memantau akun resmi Polrestabes Bandung untuk kepastian lokasi Mobil 2.
Jam Operasional:
- Layanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, atau hingga kuota pemohon harian terpenuhi.
- Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan mendapatkan kuota layanan.
Layanan dan Persyaratan Penting
Layanan SIM Keliling ini secara mendetail hanya diperuntukkan bagi permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Syarat Perpanjangan SIM:
Untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM di SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- SIM Asli yang masih berlaku (belum kedaluwarsa) dan Fotokopi SIM.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian. (Biasanya tersedia layanan tes kesehatan di lokasi).
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi (dapat dilakukan di lokasi layanan SIM Keliling).
Penting: Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Proses permohonan harus diajukan kembali seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Bandung.
Biaya Perpanjangan SIM
Selanjutnya, pemohon perlu memperhatikan rincian biaya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Jenis SIM | Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) |
| SIM A | Rp 80.000,00 |
| SIM C | Rp 75.000,00 |
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Tips dan Prosedur
Oleh karena itu, bagi Anda yang berencana memanfaatkan layanan hari ini, ada beberapa tips penting dari pihak berwenang:
- Datang Tepat Waktu: Mengingat keterbatasan kuota, datanglah sebelum jam operasional dimulai.
- Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua persyaratan (KTP, SIM, Surat Sehat, dan Psikologi) sudah lengkap.
- Protokol Kesehatan: Tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di lokasi pelayanan.
Layanan SIM Keliling adalah bentuk komitmen Polrestabes Bandung dalam memberikan pelayanan publik yang efisien dan merata kepada masyarakat. Selalu cek akun media sosial resmi Satlantas Polrestabes Bandung untuk pembaruan jadwal jika terjadi perubahan mendadak.
Baca Juga: Catat Lokasi Terkini! SIM Keliling Bandung 27 Oktober 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
