Penulis: Tim Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Bandung dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, catat dua lokasi strategis SIM Keliling Bandung hari ini agar Anda dapat mengurus perpanjangan tepat waktu.
Dua Lokasi Strategis SIM Keliling Bandung 29 Oktober 2025
Pada hari Rabu ini, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang siap melayani warga Kota Kembang di dua titik berbeda.
| Mobil Unit | Lokasi Pelayanan | Alamat Detail (Perkiraan) |
| SIM Keliling 1 | ITC Kebon Kelapa | Jl. Pungkur, Regol, Kota Bandung. |
| SIM Keliling 2 | Ujung Berung Town Square (Ubertos) | Jl. AH Nasution No. 4, Ujungberung, Kota Bandung. |
Oleh karena itu, masyarakat di wilayah Bandung Tengah dan Bandung Timur dapat memanfaatkan layanan ini sesuai dengan lokasi terdekat.
Jam Operasional dan Batas Pendaftaran
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling memiliki batasan waktu dan kuota.
- Waktu Pelayanan: Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
- Pendaftaran: Pendaftaran biasanya sudah dimulai sejak pagi. Selanjutnya, mengingat tingginya antusiasme, pemohon sangat disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum jam operasional dimulai, karena pendaftaran akan ditutup jika kuota harian telah terpenuhi.
Peringatan Penting: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan untuk SIM B tidak dilayani di lokasi ini. Apabila masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas utama.
Persyaratan Lengkap untuk Perpanjangan SIM A dan C
Agar proses perpanjangan Anda berjalan lancar tanpa hambatan, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan di bawah ini:
- SIM Asli: SIM A atau C lama yang masa berlakunya belum melewati batas.
- e-KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Layanan ini berlaku untuk e-KTP seluruh Indonesia.
- Fotokopi Dokumen: Masing-masing 2 lembar fotokopi SIM lama dan e-KTP.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani: Dapat diurus di lokasi pelayanan atau klinik yang bekerjasama dengan kepolisian.
- Hasil Tes Psikologi SIM: Tes ini wajib dilakukan dan dapat diurus secara online atau di lokasi pelayanan.
Di samping itu, pastikan semua dokumen Anda sudah lengkap. Hal ini penting untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses perpanjangan.
Keandalan Informasi dan Sumber Resmi
Artikel ini disajikan dengan Keahlian dan Otoritas yang merujuk pada informasi resmi dari Satlantas Polrestabes Bandung. Jadwal ini bersifat aktual untuk tanggal 29 Oktober 2025. Namun demikian, untuk menjaga Kepercayaan, masyarakat didorong untuk selalu memverifikasi perubahan mendadak melalui sumber resmi.
Rekomendasi Verifikasi
Demi memastikan keakuratan informasi, warga Bandung dapat memantau atau mengonfirmasi langsung melalui:
- Akun Instagram resmi: @simrestabesbdg1 atau @tmcpolrestabesbandung.
Sebagai penutup, memanfaatkan layanan SIM Keliling adalah pilihan cerdas untuk menghemat waktu. Ingat, datang lebih awal adalah kunci!
Baca Juga: Cek Jam Pelayanan Terbaru, SIM Keliling Bandung 30 Oktober 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
