Oleh: Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta kembali hadir melalui layanan SIM Keliling pada akhir pekan ini. Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya hampir habis, ini adalah kesempatan emas untuk mengurus perpanjangan tanpa harus mengunjungi Satpas Induk.
Berdasarkan informasi resmi dan terkini dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi hari ini, Sabtu, 15 November 2025, di lima titik strategis di seluruh wilayah kota administrasi Jakarta.
Daftar Lengkap Lokasi SIM Keliling Jakarta (Sabtu, 15 November 2025)
Layanan SIM Keliling di lima wilayah kota ini beroperasi dengan jam layanan terbatas, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
| Wilayah Administrasi | Lokasi Tepat | Keterangan |
| Jakarta Timur | Lobby depan Mall Grand Cakung | Melayani masyarakat Jakarta Timur dan sekitarnya. |
| Jakarta Utara | Lobby Utama LTC Glodok (Jakarta Barat) | Titik strategis untuk warga Jakarta Utara dan sekitarnya, meskipun berlokasi di Jakarta Barat. |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Universitas Trilogi (Kalibata) | Akses mudah untuk warga Pancoran dan Kalibata. |
| Jakarta Barat | Lobby Selatan Mall Ciputra (Grogol) | Titik populer di Jakarta Barat untuk perpanjangan SIM. |
| Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng | Lokasi sentral yang mudah dijangkau dari berbagai arah. |
Informasi Aktual, Detail, dan Berbasis Otoritas
Artikel ini menyajikan informasi yang Aktual. Data lokasi dan jam operasonal bersumber langsung dari Ditlantas Polda Metro Jaya (melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya), yang merupakan instansi resmi yang berwenang.
Pemberian informasi ini bertujuan membantu masyarakat agar proses perpanjangan SIM berjalan efisien, sesuai prosedur, dan menghindari kesalahan fatal yang berujung pada pembuatan SIM baru.
Syarat Wajib dan Prosedur Perpanjangan
Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum mendatangi lokasi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (belum kedaluwarsa).
Jika masa berlaku SIM sudah habis meskipun hanya 1 hari, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Induk dan mengikuti seluruh tahapan ujian teori maupun praktek.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- E-KTP Asli dan fotokopi.
- SIM Asli yang lama (A/C) dan fotokopi.
- Surat Keterangan Kesehatan (dapat dibuat di lokasi).
- Bukti Lulus Tes Psikologi (dapat diurus secara daring melalui aplikasi Simpel Pol atau di tempat pelayanan).
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Selain itu, biaya perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Catatan: Biaya ini belum termasuk biaya administrasi, tes kesehatan, dan tes psikologi.
Tips Penting Agar Proses Perpanjangan Cepat dan Lancar
Selanjutnya, untuk memastikan proses berjalan cepat dan lancar, perhatikan tips berikut:
- Datang Lebih Awal: Mengingat jam operasional yang terbatas (hingga 12.00 WIB) dan kuota harian yang disediakan, datanglah minimal 30 menit sebelum layanan dibuka.
- Pastikan SIM Belum Mati: Cek kembali tanggal kedaluwarsa SIM Anda.
- Gunakan Pakaian Rapi: Walaupun di mobil keliling, tetap jaga kerapian saat berinteraksi dengan petugas.
Dengan demikian, memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini adalah pilihan paling praktis bagi warga Jakarta. Segera kunjungi lokasi terdekat sebelum jam operasional berakhir.
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
