Oleh: Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Bandung hari ini, Sabtu, 22 November 2025, tetap beroperasi secara optimal untuk melayani masyarakat. Warga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan segera habis, dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Penting untuk dicatat, layanan di hari Sabtu memiliki batasan waktu yang lebih singkat. Oleh karena itu, bagi Anda yang belum sempat mendaftar, disarankan segera menuju lokasi terdekat sebelum jam pelayanan ditutup.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bandung Hari Ini
Berikut adalah rincian lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling di Bandung yang berlaku untuk Sabtu, 22 November 2025:
1. SIM Keliling Polrestabes Kota Bandung (SIM Restabes)
| Mobil Layanan | Lokasi Detail | Jam Pelayanan | Status |
| SIM Keliling I | Metro Indah Mall (MIM) – Jl. Soekarno Hatta No. 590 | 09.00 – 12.00 WIB | Buka |
| SIM Keliling II | ITC Kebon Kelapa – Jl. Pungkur | 09.00 – 12.00 WIB | Buka |
Saat ini, layanan sudah memasuki jam-jam terakhir. Segera merapat!
2. SIM Keliling Polresta Kabupaten Bandung
| Mobil Layanan | Lokasi Detail | Jam Pelayanan | Status |
| SIM Keliling I | Toserba Prama Banjaran | 08.00 – 10.00 WIB | Tutup (Disarankan Cek Ulang) |
| SIM Keliling II | Toserba Borma Katapang | 08.00 – 10.00 WIB | Tutup (Disarankan Cek Ulang) |
Layanan SIM Keliling Polresta Bandung di hari Sabtu umumnya tutup lebih awal. Warga disarankan menghubungi petugas atau mencari lokasi layanan Satpas terdekat.
Karena saat ini sudah lewat pukul 10.00 WIB, layanan di Kabupaten Bandung kemungkinan besar sudah ditutup. Sebagai alternatif, Anda bisa mencoba layanan di Polrestabes Bandung yang tutup pukul 12.00 WIB, atau datang langsung ke Satpas Pembantu Soreang atau Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Dokumen Wajib dan Prosedur
Selain itu, agar perpanjangan SIM Anda berjalan lancar tanpa hambatan, pastikan semua persyaratan ini sudah Anda siapkan:
Syarat Utama
- SIM Asli (A/C) yang masa berlakunya belum melewati tanggal kadaluwarsa.
- E-KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti (Suket).
- Fotokopi SIM dan KTP (masing-masing 2 lembar).
Tes Kesehatan Wajib
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter (Tersedia di lokasi SIM Keliling atau area sekitarnya).
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi) (Tes psikologi umumnya dilakukan di lokasi atau dekat lokasi. Sangat disarankan sudah membawa hasilnya dari layanan psikologi resmi).
Mekanisme Perpanjangan
Pertama, ambil formulir pendaftaran dan isi data diri. Kemudian, serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas. Setelah verifikasi, Anda akan menjalani proses pengambilan sidik jari, tanda tangan digital, dan foto. Terakhir, SIM baru Anda akan dicetak dan diserahkan.
Peringatan Penting:
- SIM Keliling HANYA melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Jika masa berlaku SIM Anda Telah Habis (kadaluwarsa), Anda wajib mengurus di Satpas Induk dan mengikuti prosedur pembuatan SIM Baru.
- Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan tergantung kondisi lapangan, cuaca, atau kebijakan teknis kepolisian.
Mengapa Memilih Layanan SIM Keliling?
Layanan ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan dekat. Sebagai dampaknya, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas Induk yang seringkali menimbulkan antrean panjang. Hal ini membuktikan bahwa institusi kepolisian berupaya keras memberikan kemudahan dalam administrasi.
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
