berita-jabar.org– Layanan jadwal SIM Keliling Provinsi Jawa Barat hari ini 25 Agustus 2025 kembali dibuka di berbagai daerah. Warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus datang ke Satpas.
Seperti diketahui, program SIM Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi secara cepat dan efisien. Oleh karena itu, sejumlah Polres di Jawa Barat telah menyiapkan armada SIM Keliling di berbagai titik strategis.
Kota Bandung
Di Kota Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi utama, yakni Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda No. 61 dan ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur. Waktu operasional dimulai pukul 09.00–12.00 WIB. Kehadiran layanan ini diharapkan bisa mengurai antrean di Satpas Polrestabes Bandung.
Kabupaten Bandung
Sementara itu, untuk Kabupaten Bandung, jadwal layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di Bank HIK Cileunyi serta Thee Matic Mall Majalaya. Walaupun tidak disebutkan secara rinci jam operasionalnya, layanan ini biasanya dibuka mulai pagi hingga siang hari.
Kota Cimahi
Bagi warga Cimahi, layanan SIM Keliling tersedia di satu titik yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Cimahi. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Kabupaten Bogor
Adapun di Kabupaten Bogor, masyarakat dapat mendatangi layanan SIM Keliling yang berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Gadog. Waktu pelayanan dibuka pukul 09.00–12.00 WIB.
Kota Bekasi
Di Kota Bekasi, layanan SIM Keliling beroperasi di Burger King Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria. Warga bisa melakukan perpanjangan SIM mulai pukul 09.00–13.00 WIB. Lokasi ini dipilih karena berada di pusat keramaian sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Kabupaten Sukabumi
Untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, Polres setempat menyiapkan layanan SIM Keliling di Alun-Alun Bundaran Surade. Layanan berlangsung cukup panjang, yakni mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi bila diwajibkan
Untuk biaya perpanjangan, sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dikenakan Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tambahan biaya dapat berlaku untuk tes kesehatan maupun psikologi.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau warga agar datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota. Hal ini penting karena jumlah pemohon biasanya cukup banyak, terutama di awal pekan. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu mengecek akun resmi Polres masing-masing karena lokasi dan jadwal layanan bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Jawa Barat Hari Ini, 26 Agustus 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
