berita-jabar.org – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji tertentu sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat. Penyaluran BSU tahun ini menyasar jutaan tenaga kerja formal di seluruh Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaannya, penting untuk memahami cara cek penerima BSU secara online melalui situs resmi.
BSU merupakan program bantuan tunai langsung yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu, seperti gaji di bawah batas upah minimum provinsi dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Cara Cek Penerima BSU Secara Online
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui laman resmi. Berikut ini langkah-langkahnya:
– Buka situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id
– Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.
– Setelah login, isi profil lengkap seperti nama, NIK, status pekerjaan, dan tempat kerja.
– Setelah data lengkap, klik menu “Cek Penerima BSU”.
– Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima atau tidak.
Selain melalui laman Kemnaker, cara cek penerima BSU juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK dan data lainnya.
Syarat Penerima BSU
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi pekerja yang berhak menerima BSU 2025, antara lain:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025
– Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp5 juta atau sesuai UMP/UMK
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau Kartu Prakerja
– Bekerja di sektor formal sesuai dengan ketetapan pemerintah
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?
Jika setelah melakukan pengecekan ternyata Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BSU, jangan langsung panik. Ada beberapa kemungkinan penyebab:
– Data di BPJS Ketenagakerjaan belum diperbarui
– Tidak memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan
– Terjadi kesalahan input data NIK atau nama
Dalam kasus ini, pekerja dapat menghubungi HRD perusahaan untuk memastikan kelengkapan data yang telah dilaporkan ke BPJS, atau langsung menghubungi call center Kemnaker di 1500-630 untuk bantuan lebih lanjut.
Transparansi dan Keamanan Data
Kementerian Ketenagakerjaan menjamin bahwa proses verifikasi dan penyaluran BSU dilakukan secara transparan dan akuntabel. Semua data penerima diverifikasi secara elektronik agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program lainnya.
“Pemerintah sangat berhati-hati dalam proses pendataan agar bantuan BSU ini diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, sesuai kriteria,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Dinar Sari, Senin (7/7).
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat
