Sunday, June 22, 2025
Memberikan Informasi dan Update Jawa Barat
Cek Tilang ETLE

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online: Panduan Praktis dan Terbaru 2025

Cek Tilang ETLE

berita-jabar.org – Penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) semakin diperluas di berbagai daerah di Indonesia. Sistem ini memungkinkan kepolisian menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan. Masyarakat pun kini dapat dengan mudah mengecek status tilang mereka secara online. Berikut adalah panduan terbaru dan resmi cara cek tilang ETLE secara daring tahun 2025.

Apa Itu Tilang ETLE?

ETLE adalah sistem penegakan hukum berbasis teknologi dengan menggunakan kamera CCTV yang terpasang di berbagai titik strategis jalan raya. Kamera tersebut merekam pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan lainnya. Data pelanggaran dikirim ke sistem back office kepolisian, kemudian surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online

Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan tilang ETLE melalui dua cara utama:

1. Melalui Website Resmi ETLE

  • Kunjungi situs resmi ETLE Nasional: https://etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya, atau https://etle.id untuk akses nasional.

  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

  • Klik tombol “Cari”.

  • Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi detail termasuk tanggal, lokasi, jenis pelanggaran, dan foto bukti pelanggaran.

2. Melalui Aplikasi Mobile

  • Unduh aplikasi ETLE Mobile di Google Play Store atau App Store.

  • Daftar dan login menggunakan identitas pribadi (NIK dan nomor SIM).

  • Masukkan data kendaraan Anda.

  • Aplikasi akan menampilkan notifikasi bila kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran.

Proses Setelah Menerima Notifikasi Tilang

Setelah mengecek dan terbukti melakukan pelanggaran:

  1. Anda akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar.

  2. Konfirmasi dapat dilakukan melalui website ETLE atau dengan mengisi formulir di kantor polisi terdekat.

  3. Setelah konfirmasi, akan dikeluarkan kode pembayaran (BRIVA).

  4. Pembayaran denda tilang dilakukan melalui bank BRI atau aplikasi BRImo.

Manfaat Sistem Tilang ETLE

  • Transparansi hukum: Tidak ada interaksi langsung dengan petugas, meminimalkan pungli.

  • Efisiensi waktu: Proses tilang dan pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke pengadilan.

  • Mendorong disiplin lalu lintas: Pengawasan otomatis memacu pengemudi lebih taat aturan.

Catatan Tambahan

  • Pelanggaran yang tidak dikonfirmasi selama 8 hari akan diproses sebagai pelanggaran tetap.

  • Kendaraan yang belum menyelesaikan denda ETLE akan ditandai dan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK di Samsat.

Dengan kemudahan sistem ETLE, masyarakat diharapkan semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Pemerintah dan kepolisian terus mengembangkan sistem ini untuk menciptakan transportasi yang lebih aman dan tertib di seluruh wilayah Indonesia.