
berita-jabar.org: Bandung, 17 Juli 2025 – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memaparkan hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus penjualan bayi ke singapura berhasil mengungkap peran masing- masing tersangka dan mengungkap pelapor kasus tersebut merupakan orang tua penjual bayi yang menjadi korban, sebanyak 13 tersangka di tampilkan ke publik di konfrensi pers yang di gelar Ditreskrimum Polda Jabar.
Kata Hendra Rochmawan, ternyata orangtua tersebut akan menjual anaknya dengan kesepakatan mendapatkan uang Rp 10-16 juta. Tetapi, pelaku atau perekrut AF hanya memberikan Rp 600 ribu dan bayi sudah diambil serta dibawa AD ke penampungan yang ada di Pontianak. Karena pembayaran penjualan anak tak dilunasi, orangtua penjual anaknya itupun kemudian melaporkan ke polisi.
awal kasus ini bermula dari laporan orang tua bayi yang bertransaksi dengan wanita asal Margahayu, Kabupaten Bandung berinisial AF atau Astri Fitrinika alias Fira. Perempuan yang berumur 26 tahun itupun memiliki nama samaran lainnya, yakni Desi, Annisa, dan Nur Hasanah. Pada 3 April 2025 pelapor masuk ke halaman Facebook Harapan Amanah dan 4 April 2025 pelapor temukan postingan milik Astri Fitrinika yang mengaku sebagai adopter untuk mencari bayi dan akhirnya saling bertukar nomor WhatsApp. Pada 5 April tersangka AF dan Yuyun (45) atau YY yang masih DPO datang ke rumah orang tua bayi. AF ingin mengadopsi dengan alasan sudah lama menikah tapi belum dikaruniai anak. AF juga membawa istri terlapor ke bidan untuk persalinan, AF dan YY datang ke bidan untuk dampingi proses laporan dan pada 19 April AF dan YY datang membawa bayi, kemudian diserahkan ke tersangka DHH (Djaka Hamdani Hutabarat) sudah menghubungi klien C yang akan mengadopsi dengan membayarkan Rp11 juta kepada AF.
Penampungan dalam kasus ini berinisial Mariyana (35) alias M, Yenti (35) alias Y, Yeni (45) alias Y dan Wiwit alias W (DPO). Hendra mengungkapkan keuntungan yang didapatkan sindikat bayi ini Rp10-16 juta dan dibagikan seusai tugasnya. Setelah diterima oleh penampung, bayi dirawat oleh pengasuh, pengasuh digaji Rp2,5 juta dan Rp1 juta untuk keperluan bayi, setelah berusia 2-3 bulan sesuai permintaan tersangka L (Lie Siu Lian), penyerahan bayi tergantung tersangka L. Bayi yang sudah dibawa ke Jakarta dipindahkan ke Pontianak oleh Lie Siu Lian untuk dibuatkan dokumen terkait jati diri bayi, akta dan paspor. Bayi-bayi tersebut diasuh oleh beberapa pengasuh di bawah kendali S (Siu Ha) dan L. Selain buat akta dan paspor, S memalsukan surat keterangan lahir dan KK, A juga carikan orang tua palsu dan masukan identitas bayi ke KK orang dan dapatkan uang Rp4-6 juta. Kemudian bayi diadopsi secara ilegal di Singapura.
Kini para tersangka penjualan bayi terjerat Pasal 83 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dan atau Pasal 330. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka sebelumnya yang berjumlah 12 orang kini tambahan 1 jadi 13, lalu ada 3 DPO, P, NY dan YT. pihak kepolisian masih memburu pelaku yang masih buron dan melakukan kerjasama dengan pihak interpol guna melacak keberadaan bayi-bayi yang sudah dijual.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Bos Sindikat Perdagangan Bayi Internasional
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat