berita-jabar.org – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Barat hari ini, Selasa (9/9/2025). Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Seperti diketahui, jadwal SIM Keliling setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui lokasi dan waktu layanan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Kota Bandung: Dua Titik Strategis
Untuk wilayah Kota Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu:
- Indogrosir, Jl. Ahmad Yani No. 806
- Metro Indah Mall, Jl. Soekarno-Hatta No. 590
Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal mengingat kuota antrean setiap hari terbatas. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Kabupaten Bandung: Terpusat di Kecamatan
Sementara itu, layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini ditempatkan di Yandu Kantor Kecamatan. Waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Masyarakat diminta menyiapkan dokumen lengkap sebelum datang agar proses perpanjangan lebih cepat.
Kabupaten Sukabumi: Fokus di Jampang Kulon
Di wilayah selatan Jawa Barat, Polres Sukabumi menghadirkan mobil SIM Keliling di Alun-Alun Jampang Kulon. Pelayanan dibuka lebih panjang, yakni dari 08.00 hingga 14.00 WIB. Jadwal ini menjadi kesempatan bagi warga Sukabumi bagian barat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menuju pusat kota.
Wilayah Lain: Tunggu Informasi Resmi
Adapun untuk wilayah lain di Jawa Barat seperti Bogor, Cirebon, Tasikmalaya, Garut, Karawang, Cianjur, hingga Indramayu, jadwal SIM Keliling hari ini belum diumumkan secara rinci. Biasanya, Polres masing-masing akan merilis informasi melalui akun media sosial resmi atau papan pengumuman di kantor Satlantas.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa, yaitu:
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
- KTP atau Surat Keterangan (Suket) asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan.
Selain itu, biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Tambahan biaya dapat dikenakan untuk tes kesehatan maupun psikologi.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. Masyarakat juga diminta untuk selalu memantau pembaruan jadwal, mengingat lokasi dan jam operasional bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional Satlantas.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung, 10 September 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
