
berita-jabar.org – Bagi masyarakat Kota Bandung yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling kembali tersedia pada Senin, 15 September 2025. Program ini digelar oleh Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, layanan SIM Keliling di Bandung hari ini dapat ditemukan di dua lokasi utama, yaitu:
- Mobil SIM Keliling 1: Mall Festival Citylink, Jalan Peta.
- Mobil SIM Keliling 2: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.
Dengan demikian, warga dapat memilih lokasi terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM sesuai kebutuhan.
Jam Operasional
Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun, warga diimbau untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan di setiap lokasi terbatas.
Jenis Layanan
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas atau Polres setempat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperlancar proses perpanjangan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi SIM.
Seluruh persyaratan tersebut wajib dibawa saat melakukan perpanjangan di lokasi layanan SIM Keliling.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM. Hal ini karena SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Selain itu, pemohon diimbau untuk tetap menjaga ketertiban selama antrean serta mematuhi protokol pelayanan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung 16 September 2025
Untuk info terbaru jadwal dan lokasi sim keliling kunjungi Layanan Sim Keliling