Oleh: Tim Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Bagi warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari Satlantas Polrestabes Bandung kembali beroperasi hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025. Informasi ini tergolong aktual dan sangat informatif, mengingat kebutuhan masyarakat akan kemudahan akses perpanjangan dokumen berkendara.
Untuk memastikan pelayanan berjalan lancar, pihak kepolisian menyediakan dua armada mobil SIM Keliling di lokasi strategis. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu berlama-lama di kantor Satpas utama.
Dua Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Berdasarkan jadwal resmi yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, dipusatkan di dua titik berikut:
| Armada | Lokasi Pelayanan | Alamat Detail |
| Mobil 1 | The Kings Shopping Centre | Jalan Kepatihan, Kota Bandung |
| Mobil 2 | Pasar Modern Batununggal | Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung |
Sebagai tambahan informasi, lokasi ini dipilih untuk menjangkau masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Bandung.
Waktu dan Jenis Pelayanan
Jam Operasional:
Pelayanan dibuka sejak pagi hari untuk memfasilitasi kebutuhan perpanjangan SIM Anda.
- Waktu Pendaftaran: Pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.
- Penting untuk dicatat: Kuota harian pelayanan terbatas. Oleh karena itu, disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan risiko kehabisan kuota.
Jenis Layanan:
Layanan di mobil sim keliling bandung 30 oktober 2025 ini hanya melayani permohonan perpanjangan untuk:
- SIM A (untuk kendaraan roda empat/mobil)
- SIM C (untuk kendaraan roda dua/motor)
Catatan Penting: Layanan SIM Keliling TIDAK melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Jika SIM Anda telah kedaluwarsa, Anda wajib mengurusnya langsung di Satpas Polrestabes Bandung.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan
Guna menjamin kelancaran proses, masyarakat diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Secara keseluruhan, syarat perpanjangan SIM A atau SIM C adalah sebagai berikut:
- SIM asli yang masih berlaku (belum kedaluwarsa) dan fotokopinya.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli dan fotokopinya. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung menerima e-KTP dari seluruh wilayah Indonesia.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter (dapat diurus di lokasi).
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi SIM (dapat diurus di lokasi).
Prosedur Singkat:
- Datang ke lokasi sim keliling bandung 30 oktober 2025 sebelum pukul 09.00 WIB.
- Lakukan pendaftaran dan serahkan dokumen lengkap.
- Laksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di tempat.
- Ambil nomor antrean dan tunggu proses entry data.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi.
- Proses pengambilan foto dan sidik jari.
- SIM baru Anda selesai dicetak dan dapat langsung dibawa pulang.
Rincian Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, rincian biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Di samping biaya PNBP di atas, pemohon juga dikenakan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya bervariasi. Namun demikian, total biaya yang dikeluarkan masih terjangkau dan sebanding dengan kemudahan layanan yang ditawarkan.
Untuk menutup, pastikan Anda memanfaatkan layanan sim keliling bandung 30 oktober 2025 ini hari ini juga jika SIM Anda akan segera habis masa berlakunya. Selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku di lokasi pelayanan.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Layanan SIM Keliling Bandung 31 Oktober 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
