Oleh: Tim Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Warga Kota Bandung yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir pekan ini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Perlu diketahui, layanan ini beroperasi secara rutin untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Pada hari ini, Sabtu, 1 November 2025, Satlantas Polrestabes Bandung telah mengumumkan lokasi terbaru untuk dua unit mobil SIM Keliling yang siap melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dua Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, 1 November 2025
Oleh karena itu, bagi Anda yang berdomisili di Kota Bandung, segera datangi salah satu dari dua lokasi strategis di bawah ini:
| Mobil Unit | Lokasi Pelayanan | Alamat Lengkap |
| SIM Keliling 1 | Metro Indah Mall (MIM) | Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Kota Bandung |
| SIM Keliling 2 | ITC Kebon Kalapa | Jl. Pungkur, Pungkur, Regol, Kota Bandung |
Jam Operasional Penting
Layanan SIM Keliling dibuka setiap hari kerja hingga Sabtu. Namun demikian, kuota harian terbatas, sehingga pemohon dianjurkan untuk datang lebih awal.
- Pendaftaran Dibuka: Pukul 08.00 WIB
- Jam Pelayanan: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Sebagai informasi tambahan, pendaftaran akan ditutup lebih cepat jika kuota harian sudah terpenuhi.
Syarat-syarat Wajib Perpanjangan SIM (SIM A dan C)
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya masih aktif (belum kedaluwarsa). Maka dari itu, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- SIM Asli yang akan diperpanjang (SIM A atau C).
- E-KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM dan E-KTP.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter (biasanya tersedia di lokasi).
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi (seringkali disediakan layanan di lokasi SIM Keliling atau area terdekat).
Peringatan Penting: SIM yang telah melebihi masa berlaku (mati) tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling dan wajib mengajukan proses penerbitan SIM baru di Satpas.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP No. 60 Tahun 2016
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk biaya perpanjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri:
| Jenis SIM | Biaya PNBP Perpanjangan |
| SIM A | Rp80.000,00 |
| SIM C | Rp75.000,00 |
Di samping biaya PNBP, pemohon juga harus mengeluarkan biaya untuk tes kesehatan dan psikologi yang berkisar antara Rp50.000 hingga Rp70.000 (tergantung penyedia layanan di lokasi).
Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM di Kota Bandung
Jika Anda tidak sempat mendatangi SIM Keliling, terdapat lokasi Gerai SIM dan Satpas yang juga melayani perpanjangan:
- Gerai SIM d’Botanica: Lantai LG, Jl. Dr. Djunjunan No. 143-149.
- Mal Pelayanan Publik (MPP): Jl. Cianjur No. 34.
- Satpas Polrestabes Bandung: Jl. Jawa.
(Artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini dari sumber terpercaya Satlantas Polrestabes Bandung per tanggal 1 November 2025. Informasi merujuk pada ketentuan resmi Polrestabes Bandung.)
Baca Juga: Perpanjang SIM Lebih Mudah! SIM Keliling Bandung 3 November 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
