Oleh: Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jawa Barat terus dipermudah melalui program SIM Keliling. Hari ini, Selasa, 11 November 2025, layanan ini kembali dibuka di beberapa titik strategis untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mereka.
Program ini menjadi solusi efisien bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk. Namun, perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya tidak lebih dari satu hari sebelum kedaluwarsa.
Rangkuman Jadwal SIM Keliling Jawa Barat (11 November 2025)
Berikut adalah detail lokasi SIM Keliling yang beroperasi di beberapa kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yang dihimpun langsung dari sumber resmi Kepolisian Resor (Polres) setempat:
1. Kota Bandung (Polrestabes Bandung)
| Mobil Unit | Lokasi Pelayanan | Jam Operasional | Catatan Penting |
| SIM Keliling 1 | Gudang Garmen (Jl. A.H. Nasution No. 76) | Pukul 09.00 – 12.00 WIB | Layanan Terbatas, disarankan datang lebih awal. |
| SIM Keliling 2 | Pasar Modern Batununggal (Blok RG 3/RG 1) | Pukul 09.00 – 12.00 WIB | Pastikan membawa alat tulis pribadi. |
2. Kabupaten Indramayu (Polres Indramayu)
Polres Indramayu menggerakkan SIM Keliling secara simultan di empat titik desa/kelurahan untuk meningkatkan jangkauan layanan:
- Balai Desa Arahan Lor
- Balai Desa Larangan
- Balai Desa Kedokanbunder
- Balai Desa Pabean Udik
(Jam operasional umumnya dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai atau kuota habis)
3. Kota Bekasi (Polres Metro Bekasi Kota)
| Lokasi Pelayanan | Jam Pendaftaran | Fokus Layanan |
| Pizza Hut Komsen Jatiasih | Pukul 08.00 – 10.00 WIB | SIM A dan SIM C |
Pentingnya Keandalan Informasi
Penyusunan jadwal ini mengacu pada sumber tepercaya, yaitu laman informasi resmi Satlantas Polrestabes/Polres di Jawa Barat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak percaya pada informasi yang beredar selain dari sumber resmi.
Persyaratan Mutlak yang Wajib Dibawa
Sebagai langkah antisipasi dan kelancaran proses perpanjangan, seorang pemohon wajib membawa beberapa dokumen berikut:
- SIM Asli yang akan diperpanjang (SIM A atau SIM C).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter (dapat diurus di lokasi).
- Surat Keterangan Psikologi (dapat diurus di lokasi pelayanan).
Peringatan Penting: Perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku harus dilakukan di Satpas Induk dan akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru.
Saran Redaksi: Datang Lebih Awal
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kuota layanan SIM Keliling seringkali terbatas. Maka dari itu, disarankan kepada masyarakat untuk datang 30 hingga 60 menit sebelum jam operasional dimulai untuk menghindari antrian panjang dan memastikan Anda mendapatkan kuota pelayanan pada hari tersebut.
Jika terjadi pembatalan atau perubahan lokasi mendadak karena kondisi lapangan (cuaca, unjuk rasa, atau faktor teknis), informasi resmi akan diumumkan melalui akun media sosial Satlantas terkait.
Akhir kata, pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. Selalu utamakan keselamatan berlalu lintas dan patuhi rambu-rambu yang berlaku.
Sumber Informasi: Akun Resmi Polrestabes Bandung, Polres Indramayu, dan Polres Metro Bekasi Kota. (Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan).
Baca Juga: JANGAN SAMPAI TERLEWAT! Jadwal SIM Keliling Bandung 12 November 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
