Oleh: Tim Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Bagi warga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C-nya akan segera habis, layanan SIM Keliling Bandung hari ini, Jumat 31 Oktober 2025, kembali hadir di beberapa titik strategis. Layanan ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke Satpas utama.
Dua Lokasi Krusial SIM Keliling Kota Bandung
Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung, dua unit mobil SIM Keliling telah disiapkan untuk melayani pemohon di wilayah Kota Bandung.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung
| Mobil Layanan | Lokasi | Alamat Lengkap | Jam Pelayanan |
| SIM Keliling 1 | McDonald’s Soekarno Hatta | Jl. Soekarno Hatta No. 610, Kota Bandung | Pukul 09.00 – 12.00 WIB |
| SIM Keliling 2 | BPR KS Leuwipanjang | Jl. Leuwipanjang No. 149, Kota Bandung | Pukul 09.00 – 12.00 WIB |
Oleh karena itu, masyarakat di sekitar area Soekarno-Hatta dan Leuwipanjang dapat memanfaatkan lokasi terdekat agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat.
Titik Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung
Sementara itu, bagi Anda yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung, Polresta Bandung juga menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi. Selain itu, waktu pendaftaran biasanya dimulai lebih awal.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung
| Lokasi | Alamat | Jam Pendaftaran |
| Lokasi A | Taman Kota Baleendah | Jl. Anggadireja, Baleendah |
| Lokasi B | Dealer Honda Nambo Banjaran | Jl. Raya Banjaran Barat, Banjaran |
Meskipun begitu, disarankan bagi pemohon untuk sudah berada di lokasi sejak pagi hari. Pasalnya, kuota pendaftaran terbatas, dan pelayanan akan dihentikan jika kuota sudah terpenuhi.
Persyaratan Wajib yang Harus Dibawa
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum melebihi tanggal kedaluwarsa. Selanjutnya, pemohon harus membawa dokumen-dokumen penting berikut:
- SIM Asli (SIM A atau SIM C) yang masih berlaku.
- E-KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopinya. KTP dari seluruh wilayah Indonesia dapat dilayani.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani (dapat dibuat di lokasi).
- Hasil Tes Psikologi SIM (dapat dibuat di lokasi).
Biaya Perpanjangan Resmi (PP No. 60 Tahun 2016):
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000,00
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000,00
Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi.
Kiat Penting Agar Proses Perpanjangan Lancar
Pertama-tama, pastikan SIM Anda tidak mati. Jika SIM sudah terlanjur mati (melebihi masa berlaku), Anda wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas utama, dan layanan SIM Keliling tidak dapat memprosesnya.
Kedua, datanglah jauh sebelum jam operasional dimulai (seperti pukul 09.00 WIB) karena antrean dan kuota pendaftaran biasanya cepat terpenuhi, terutama pada hari Jumat. Di samping itu, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan difotokopi untuk menghindari hambatan.
Sebagai penutup, layanan SIM Keliling adalah solusi efisien dari kepolisian untuk mendekatkan layanan publik. Manfaatkan kesempatan sim keliling bandung 31 oktober 2025 ini dengan bijak dan patuhi seluruh prosedur yang berlaku.
Sumber Informasi: Satlantas Polrestabes Bandung & Polresta Bandung.
Disclaimer: Jadwal SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan Satlantas setempat. Selalu konfirmasi jadwal terbaru melalui akun media sosial resmi Satlantas Polrestabes/Polresta Bandung sebelum berangkat.
Baca Juga: Cek Alternatif Lokasi Lain! SIM Keliling Bandung 1 November 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
