Oleh: Berita-jabar media
berita-jabar.org – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling kembali menjadi solusi cepat bagi warga Bandung Raya. Hari ini, Rabu, 5 November 2025, layanan tersedia di empat titik strategis, melayani perpanjangan SIM A dan C. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui lokasi, jam operasional, dan persyaratan lengkap agar proses tidak terkendala.
1. Rincian Lokasi dan Jam Operasional
Perlu diketahui bahwa layanan di Bandung Raya dibagi berdasarkan wilayah administratif Kepolisian, yaitu Polrestabes Bandung (Kota) dan Polresta Bandung (Kabupaten).
A. Layanan SIM Keliling Kota Bandung (Polrestabes Bandung)
| Bus | Lokasi | Alamat (Patokan) | Jam Pendaftaran* |
| Mobil 1 | ITC Kebon Kalapa | Jl. Pungkur, Kota Bandung | 09.00 – 12.00 WIB |
| Mobil 2 | Ubertos (Ujung Berung Town Square) | Jl. A.H. Nasution, Kota Bandung | 09.00 – 12.00 WIB |
B. Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung (Polresta Bandung)
| Mobil | Lokasi | Alamat (Patokan) | Jam Pendaftaran |
| Lokasi 1 | Auto 2000 Rancaekek | Jl. Raya Rancaekek | 08.00 – 11.00 WIB |
| Lokasi 2 | Kantor Kecamatan Ciparay | Jl. Raya Pacet Ciparay | 08.00 – 11.00 WIB |
Catatan: Keberadaan layanan sangat tergantung pada kondisi cuaca dan ketersediaan kuota harian. Apabila kuota sudah terpenuhi, pendaftaran akan ditutup lebih awal. Dengan demikian, disarankan untuk datang 30-60 menit sebelum jam operasional dimulai.
2. Syarat dan Ketentuan Mutlak Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Kunci utama kelancaran perpanjangan adalah memastikan SIM Anda BELUM KEDALUWARSA.
Dokumen Wajib Dibawa:
- SIM Asli (A atau C) yang masa berlakunya tidak melebihi hari ini (5 November 2025).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP/SUKET.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk (dapat diurus di lokasi).
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi (dapat diurus di lokasi).
Peringatan Keras: Jika SIM Anda sudah lewat tanggal, Anda wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM Baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dengan proses yang lebih panjang, oleh sebab itu jangan sampai telat.
3. Biaya Perpanjangan Resmi dan Estimasi Total Dana
Biaya yang dikenakan saat perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
| Komponen Biaya | SIM A | SIM C | Keterangan |
| PNBP (Biaya Resmi Perpanjangan) | Rp80.000 | Rp75.000 | Wajib sesuai PP No. 60/2016 |
| Tes Psikologi | Rp60.000 | Rp60.000 | Biaya tergantung penyedia layanan |
| Tes Kesehatan (RIKKEK Jasmani) | Rp30.000 | Rp30.000 | Biaya tergantung penyedia layanan |
| Total Estimasi Minimal | Rp170.000 | Rp165.000 | Belum termasuk asuransi (opsional) |
Selain itu, petugas akan memastikan kelengkapan data biometrik Anda, seperti sidik jari, tanda tangan digital, dan foto, yang dilakukan di mobil SIM Keliling.
4. Informasi dan Konfirmasi: Call Center Resmi
Mengingat jadwal SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu, sangat dianjurkan untuk melakukan konfirmasi sebelum berangkat. Dengan demikian, Anda dapat memastikan layanan benar-benar tersedia.
| Institusi | Layanan Call Center / Pengaduan | Nomor Kontak Penting |
| Pusat | Call Center Polri (Bebas Pulsa) | 110 |
| Polrestabes Bandung (Kota) | Call Center Lapor Kang Busar (WA) | 0821 3020 1996 |
| Polresta Bandung (Kabupaten) | Lapor Pak Kapolresta Bandung (WA) | 0822-1115-9110 |
| Polrestabes Bandung (Kantor) | Telepon Kantor Utama | (022) 4238858 |
Baca Juga: Tips Agar Proses Cepat! Jadwal SIM Keliling Bandung 6 November 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
