Penulis: Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Hadirnya Electronik Traffic Law Enforcment (ETLE) atau tilang elektronik dibeberapa daerah di Indonesia termasuk Jawa Barat dengan menggunakan CCTV ETLE dititik ruas jalan protokol. Kini masyarakat dipermudah dalam melakukan pengecekan hingga pembayaran denda secara online.
Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) sangat gencar menerapkan sistem tilang ETLE, dengan sistem ETLE kini petugas kepolisian dilapangan tidak perlu lagi menindak para pelanggar lalu lintas. Dikarenakan para pelanggar akan terekam kamera CCTV ETLE PMJ. Selanjutnya, secara otomatis data nomor kendaraan para pelanggar lalu lintas akan dicocokan dengan informasi database kepolisian yang telah terdaftar. Berikutnya, surat tilang akan dikimkan melalui email atau dikirim ke alamat rumah, adapun fitur baru pengiriman pemberitahuan surat tilang melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.
Mekanisme Tilang ETLE Yang Berlaku di Indonesia
Mekanisme tilang di Indonesia sudah ditetapkan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) yang mana hal ini wajib diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Lantas, bagaimana mekanisme ETLE yang sedang berlaku? Berikut adalah mekanisme tilang ETLE yang wajib Anda ketahui :
- Tahap pertama, kamera CCTV yang terpasang dititik jalan protol akan menangkap dan merekam pelanggaran dan dikirim ke back office ETLE.
- Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan untuk permohonan konfirmasi pelanggaran.
- Berikutnya, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau datang ke posko penegakan hukum ETLE.
- Kemudian, petugas menerbitkan tilang untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
- Terakhir, Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi maupun kegagalan membayar denda akan mengakibatkan blokir STNK.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Tilang ETLE
Dalam berkendara kita diwajibkan menaati peraturan yang berlaku guna menghindari kecelakan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan lainnya dari kelalaian pengendara. Selanjutnya, kita akan membahas jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terkena tilang elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Pasal 272: “mengatur penggunaan peralatan elektronik untuk penindakan pelanggaran lalu lintas dan menetapkan bahwa hasil rekaman elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan”. Pasal ini menjadi dasar bagi sistem ETLE menggunakan kecanggihan teknologi seperti kamera CCTV untuk menindak para pelanggar. Berikut ini daftar jenis pelanggarannya:
- Pelanggaran rambu dan marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
- Melebihi batas kecepatan.
- Mengemudikan kendaraan melawan arus atau arah.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat.
- Tidak menggunakan helm saat berkendara bagi pengendara motor dan penumpangnya.
- Menggunakan atau mengoprasikan ponsel saat mengemudikan kendaraan.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak sesuai.
- Melanggar aturan ganjil-genap.
- Berboncengan lebih dari 2 orang menggunakan sepeda motor.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk sepeda motor.
- Kelebihan muatan dan dimensi.
Cara Cek Data Tilang ETLE Jabar Secara Online
Untuk melakukan pengecekan apakah kendaraan terkena status penilangan ETLE Anda dapat mengunjungi website resmi ETLE Jabar. Namun, disetiap daerah di Indonesia memiliki website atau situs ETLE yang berbeda. Jika ingin mencari info pengencekan tilang ETLE Jabar Anda dapat mengikuti petunjuk berikut ini:
- Kunjungi situs resmi https://konfirmasi.etlelodaya.id/ melalui browser Anda.
- Masukan nomor referensi pelanggaran Anda.
- Masukan nomor Polisi Kendaraan/NKRB dikolom yang telah disediakan.
- Lalu klik atau pilih konfirmasi.
- Jika ada pelanggaran layar akan menampilkan lokasi, waktu, tipe kendaraan, dan jenis pelanggaran. Jika tidak terkena pelanggaran layar akan menampilkan data tidak ditemukan.
Bayar Denda ETLE Sangat Mudah Dengan 3 Cara Ini
Meskipun pembayaran bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi posko penegakan hukum ETLE. Namun, bagi pengendara yang terkena tilang ETLE bisa melakukan pembayaran secara online. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam melakukan pembayaran. Yaitu, melalui situs Kejaksaan RI atau melaui perbankan. Sedangkan, untuk tilang ETLE Jabar perlu konfirmasi dari situs ETLE Jabar. Berikut ini tutorial Pembayaran Tilang ETLE secara online:
-
Melakukan Pembayaran Melalui Situs ETLE Kejaksaan RI
- Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi E-Tilang Kejaksaan RI: https://tilang.kejaksaan.go.id/
- masukan nomor register tilang atau nomor Blanko Tilang
- klik tombol “cari”
- Layar akan menampilkan nominal pembayaran
- Pilih opsi “bayar” dan tentukan opsi pembayaran yang tersedia
- Selanjutnya anda akan mendapatkan kode pembayaran
- Lakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran melalui metode pembayaran yang tersedia. ATM, Mobile Banking, Internet Banking atau melalui Teller Bank
- Selanjutnya setelah pembayaran berhasi simpan bukti pembayaran
-
Melakukan Pembayaran Melalui Perbankan
- masukan Nomor Blanko Tilang di situs ETLE PMJ: https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Dapatkan kode pembayaran
- Masuk ke aplikasi Mobile Banking
- Pilih menu”pembayaran”, “Transfer”, atau “Virtual Account”
- masukan kode pembayaran ETLE biasanya 15 angka
- Klik konfirmasi dan masukan nominal pembayaran
- Lakukan pembayaran
- Simpan bukti pembayaran
-
Pembayaran Tilang ETLE Jabar Melalui BRIVA
- Kunjungi situs ETLE Jabar: https://konfirmasi.etlelodaya.id/
- Masukan Nomor Polisi/NRKB
- Klik tombol “konfirmasi”
- Dapatkan kode pembayaran BRIVA “15 digit angka”
- Setelah mendapatkan kode pembayaran login “Aplikas BRImo”
- Pilih menu “Pembayaran” Selanjutnya pilih “BRIVA”
- Selanjutnya konfirmasi pastikan data sesuai
- Lakukan pembayaran dan masukan PIN BRImo Anda
- Setelah semua berhasil simpan bukti pembayaran anda
Untuk berita terbaru seputar Jawa Barat dan informasi penting lainnya kunjungi Berita Jawa Barat
