
berita-jabar.org — Masyarakat Kota Bandung yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025. Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polrestabes Bandung melalui laman media lokal, layanan jadwal SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua titik strategis untuk mempermudah akses masyarakat.
Adapun lokasi layanan tersebut beroperasi di:
- Indogrosir Bandung, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 806.
- Metro Indah Mall, di Jalan Soekarno-Hatta No. 590, Bandung.
Kedua lokasi layanan ini melayani masyarakat mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan sistem antrean langsung di tempat. Oleh karena itu, warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan menghindari penutupan layanan lebih cepat akibat kuota yang penuh.
Jenis Layanan dan Ketentuan
Layanan SIM Keliling Bandung hari ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sesuai ketentuan dari Kepolisian Republik Indonesia. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, wajib mengajukan permohonan baru di kantor Satpas terdekat.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menyiapkan berkas dan dokumen pendukung yang dibutuhkan, antara lain:
- Fotokopi dan asli e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi pengemudi.
Dengan adanya aturan baru yang menekankan kelengkapan administrasi, pemohon juga disarankan untuk melakukan tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan di lokasi resmi yang telah terverifikasi oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan dan Mekanisme Pembayaran
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.
- Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pembayaran dilakukan secara tunai di lokasi layanan atau melalui kanal resmi yang disediakan oleh pihak kepolisian. Pengguna disarankan untuk membawa uang pas guna mempercepat proses transaksi.
Imbauan dari Satlantas Polrestabes Bandung
Satlantas Polrestabes Bandung mengingatkan agar masyarakat selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan tidak menunggu hingga masa berlaku habis. Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Selain itu, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, perubahan data, ataupun penggantian akibat kehilangan.
Petugas juga menegaskan bahwa pelayanan dilakukan dengan menerapkan standar protokol pelayanan publik, memastikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pemohon.
Dengan jadwal SIM keliling Bandung hari ini yang telah diumumkan secara resmi, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengatur waktu untuk memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas utama. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang efisien, cepat, dan transparan bagi warga Kota Bandung.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bandung 8 Oktober 2025
Untuk info terbaru jadwal dan lokasi sim keliling kunjungi Layanan Sim Keliling