Oleh: Berita-Jabar Media
Dua Lokasi Strategis Siap Melayani Warga Bandung Hari Ini
berita-jabar.org, 8 November 2025 – Bagi Anda warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C, layanan SIM Keliling dari Polrestabes Bandung kembali hadir hari ini, Sabtu, 8 November 2025, di dua titik lokasi yang sangat strategis dan mudah diakses.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat, Polrestabes Bandung secara rutin mengoperasikan dua unit mobil layanan.
Berikut adalah rincian lengkap lokasi dan jam operasional SIM Keliling Bandung hari ini:
| Mobil Layanan | Lokasi | Alamat Rinci | Jam Operasional |
| SIM Keliling 1 | Metro Indah Mall | Jl. Soekarno-Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu | Pukul 09.00 – 12.00 WIB (atau kuota habis) |
| SIM Keliling 2 | ITC Kebon Kalapa | Jl. Pungkur, Pungkur, Regol, Kota Bandung | Pukul 09.00 – 12.00 WIB (atau kuota habis) |
Penting! Kapan Sebaiknya Anda Datang?
Meskipun layanan resmi dimulai pukul 09.00 WIB, namun mengingat antusiasme warga dan keterbatasan kuota harian, disarankan keras untuk tiba di lokasi pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB atau bahkan lebih awal. Layanan akan dihentikan jika kuota sudah terpenuhi, seringkali sebelum batas waktu pukul 12.00 WIB.
Syarat Mutlak Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum kedaluwarsa.
Oleh karena itu, pastikan Anda membawa kelengkapan dokumen berikut agar proses perpanjangan berjalan lancar:
- SIM Asli: SIM A atau C yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- e-KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk elektronik yang sah, beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani: Dapat dibuat di lokasi atau di klinik/dokter yang bekerja sama.
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi): Ini adalah persyaratan wajib yang juga dapat diproses di area layanan SIM Keliling.
Peringatan Kritis: Sesuai peraturan terbaru, SIM yang telah melewati batas tanggal kedaluwarsa, tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling. Anda wajib mengajukan proses penerbitan SIM baru di Satpas Polrestabes Bandung.
Detail Biaya dan Prosedur
Lantas, berapa biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rincian biayanya adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:
- Pemeriksaan Kesehatan: Bervariasi (sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000)
- Pemeriksaan Psikologi: Bervariasi (sekitar Rp 50.000 – Rp 60.000)
Adapun prosedur yang akan Anda lalui meliputi pendaftaran, pengisian formulir, cek kesehatan dan psikologi, verifikasi data, pengambilan foto dan sidik jari, dan terakhir, penerbitan SIM baru.
Tips Sukses Perpanjangan SIM
Berdasarkan pengalaman masyarakat dan imbauan kepolisian, berikut tips yang dapat memaksimalkan kesempatan Anda mendapatkan SIM baru hari ini:
- Datang Lebih Awal: Ini adalah kunci utama untuk mendapatkan kuota.
- Siapkan Uang Tunai: Walaupun beberapa layanan sudah menggunakan non-tunai, lebih aman menyiapkan uang tunai untuk biaya-biaya PNBP dan pemeriksaan.
- Pakaian Rapi: Kenakan pakaian yang sopan dan rapi karena Anda akan difoto untuk SIM baru.
- Selalu Cek Instagram Resmi: Sebelum berangkat, pastikan Anda memverifikasi ulang jadwal melalui akun resmi Polrestabes Bandung atau Satlantas Kota Bandung (@simrestabesbdg1), sebab jadwal dapat berubah sewaktu-waktu karena alasan operasional atau cuaca.
Sebagai penutup, layanan SIM Keliling ini adalah solusi cepat dan efisien bagi masyarakat. Jangan tunda perpanjangan Anda, segera kunjungi salah satu lokasi hari ini!
Baca Juga: 5 Lokasi Siaga !Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta 10 November 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
