Oleh: Berita-Jabar Media
berita-jabar.org – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin, 10 November 2025. Layanan ini disiagakan untuk memudahkan masyarakat Ibu Kota dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera berakhir.
Peringatan Penting: Ikuti Hening Cipta Hari Pahlawan!
Bertepatan dengan Hari Pahlawan, seluruh masyarakat yang berada di lokasi layanan SIM Keliling diimbau untuk turut mengikuti momen Hening Cipta Nasional yang dijadwalkan tepat pukul 08.15 WIB. Hal ini merupakan bentuk penghormatan serentak kepada jasa para pahlawan.
Rincian Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dibuka serentak mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lima titik lokasi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya untuk hari ini:
| Wilayah Administrasi | Lokasi Tepat | Jam Operasional |
| Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Lobi utama LTC Glodok | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Timur | Lobi depan Mall Grand Cakung | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Lobi Selatan Mall Ciputra (Grogol) | 08.00–14.00 WIB |
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum melewati batas waktu. Apabila SIM Anda telah kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot.
Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mendatangi lokasi:
- SIM Asli lama yang masih berlaku (fotokopi juga disiapkan).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes), yang bisa dilakukan langsung di lokasi gerai.
- Bukti Tes Psikologi SIM, yang dapat diakses secara online melalui aplikasi Simpel Pol atau dilakukan di lokasi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Pemohon wajib memahami rincian biaya yang akan dikeluarkan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Biaya resmi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polri, namun ada biaya tambahan untuk pemeriksaan.
| Uraian Biaya | SIM A | SIM C | Keterangan |
| Biaya PNBP SIM | Rp80.000 | Rp75.000 | Biaya resmi perpanjangan SIM. |
| Biaya Tes Psikologi | Rp60.000 | Rp60.000 | Biaya dapat bervariasi sesuai penyedia jasa. |
| Biaya Tes Kesehatan | Rp25.000 | Rp25.000 | Biaya dapat bervariasi sesuai penyedia jasa. |
| Asuransi (Opsional) | Rp30.000 | Rp30.000 | Dianjurkan, namun bersifat opsional. |
| Total Estimasi | Rp195.000 – Rp215.000 | Rp190.000 – Rp210.000 | Total keseluruhan (termasuk PNBP, Tes Psikologi, dan Kesehatan). |
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk membawa dana yang cukup, mengingat besaran total biaya yang dikeluarkan bervariasi tergantung hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi di lokasi.
Tips Cepat dan Aman Perpanjang SIM
Untuk menghindari antrean panjang dan mempercepat proses, pemohon disarankan untuk datang lebih awal, yaitu sebelum pukul 08.00 WIB. Selain itu, pastikan semua dokumen fotokopi telah disiapkan di rumah.
“Pelayanan ini adalah bentuk komitmen Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mendekatkan dan mempermudah layanan publik kepada masyarakat. Kami berharap warga dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal,” ujar salah satu perwakilan Satlantas.
Sebagai penutup, ingatlah bahwa kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dimulai dari kelengkapan dokumen berkendara yang sah. Manfaatkan layanan SIM Keliling di lokasi terdekat Anda hari ini!
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Jadwal SIM Keliling Jawa Barat 11 November 2025
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
