Oleh: Berita-Jabar media
berita-jabar.org, 7 November 2025 — Kabar gembira bagi warga Kota dan Kabupaten Bandung! Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi hari ini, Jumat, 7 November 2025, di sejumlah titik strategis. Fasilitas ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Untuk memastikan proses perpanjangan Anda berjalan lancar, berikut adalah rincian lokasi, jam operasional, persyaratan, hingga total biaya perpanjangan SIM yang wajib Anda ketahui.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Bandung Hari Ini
Layanan SIM Keliling di wilayah Bandung terbagi menjadi dua yurisdiksi utama: Kota Bandung (oleh Polrestabes Bandung) dan Kabupaten Bandung (oleh Polresta Bandung).
1. SIM Keliling Kota Bandung (Polrestabes Bandung)
| Mobil | Lokasi | Alamat |
| Bus 1 | McDonald’s Soekarno Hatta | Jl. Soekarno Hatta No. 610, Kota Bandung |
| Bus 2 | BPR KS | Jl. Leuwi Panjang No. 149, Kota Bandung |
| Atau | Gudang Gatmen | Jl. A.H. Nasution No. 246/76, Kota Bandung (Sebagai alternatif Mobil 1) |
2. SIM Keliling Kabupaten Bandung (Polresta Bandung)
| Lokasi 1 | Lokasi 2 |
| Taman Kota Baleendah | Dealer Honda Nambo Banjaran |
Jam Operasional Layanan
Mengingat hari ini adalah hari Jumat, jam pelayanan cenderung lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa.
| Keterangan | Waktu | Catatan Penting |
| Pendaftaran | Mulai Pukul 08.00 WIB | Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan kuota terbatas. |
| Batas Akhir Pendaftaran | Hingga Pukul 10.00 WIB | Khusus hari Jumat/Sabtu, pendaftaran biasanya ditutup lebih cepat. |
| Pelayanan | Hingga Proses Penerbitan SIM Selesai | Umumnya sampai sekitar Pukul 12.00 WIB. |
Persyaratan Wajib yang Harus Disiapkan
Perlu ditekankan, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Oleh karena itu, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- SIM Asli yang masih berlaku (maksimal perpanjangan dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian.
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Tes Psikologi) dari psikolog resmi yang ditunjuk.
Penting! Jika masa berlaku SIM Anda telah habis/kedaluwarsa, perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling. Anda wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM (Informasi Aktual 2025)
Untuk menghindari kebingungan, biaya perpanjangan SIM Keliling terdiri dari biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya tambahan wajib lainnya.
| Komponen Biaya | SIM A | SIM C | Keterangan |
| 1. PNBP Perpanjangan (Biaya Resmi) | Rp80.000 | Rp75.000 | Sesuai PP No. 60 Tahun 2016. |
| 2. Tes Psikologi (Surat Sehat Rohani) | ± Rp57.500 | ± Rp57.500 | Biaya dapat bervariasi tergantung penyelenggara (Online/Offline). |
| 3. Tes Kesehatan (Surat Sehat Jasmani) | ± Rp35.000 | ± Rp35.000 | Biaya dapat bervariasi. |
| 4. Biaya Asuransi | ± Rp50.000 | ± Rp50.000 | Biaya tambahan yang umum dikenakan. |
| TOTAL ESTIMASI | ± Rp222.500 | ± Rp217.500 | Siapkan dana lebih untuk biaya tak terduga (misalnya fotokopi). |
Konsep dalam Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menerapkan konsep Efisiensi dan Akuntabilitas.
Pertama, layanan ini menunjukkan Keahlian karena dioperasikan langsung oleh petugas Satlantas yang berwenang, menjamin validitas SIM yang diterbitkan. Kedua, Pengalaman yang ditawarkan sangat memudahkan, memotong waktu dan biaya transportasi warga dibandingkan harus ke Satpas utama.
Selanjutnya, sebagai layanan resmi dari Polrestabes/Polresta Bandung, kredibilitas dan Otoritas layanan ini terjamin. Terakhir, proses yang transparan, dari persyaratan hingga biaya yang jelas, membangun Kepercayaan publik terhadap pelayanan publik kepolisian.
Untuk info lengkap jadwal dan lokasi terbaru kunjungi SIM Keliling
